
TANJUNG SELOR – Wakil Ketua DPRD Kaltara, Muhammad Nasir menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal sebagai bentuk komitmen legislatif dalam memperkuat peran dan daya saing pekerja daerah.
Nasir menegaskan, Raperda ini disusun untuk memastikan tenaga kerja lokal mendapatkan ruang, kesempatan, dan perlindungan yang adil di tengah masuknya investasi dan tenaga kerja dari luar daerah.
“Raperda ini bertujuan memberikan perlindungan serta prioritas kepada tenaga kerja lokal agar tidak hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri,” ujar Nasir.
Ia menjelaskan, Kaltara memiliki potensi sumber daya alam yang besar dan terus menarik investasi. Oleh karena itu, regulasi yang berpihak pada pekerja lokal menjadi kebutuhan mendesak agar manfaat pembangunan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Investasi harus sejalan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal. Kita ingin tenaga kerja Kaltara menjadi subjek pembangunan, bukan sekadar objek,” tegasnya.
Dalam sosialisasi tersebut, Nasir juga menyampaikan bahwa Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal mendorong peningkatan kompetensi tenaga kerja daerah melalui pelatihan, sertifikasi dan penyesuaian kebutuhan industri.
“Perda ini bukan untuk membatasi, tetapi untuk menyiapkan tenaga kerja lokal agar siap bersaing sesuai kebutuhan dunia usaha dan industri,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya peran pemerintah daerah, dunia usaha serta lembaga pendidikan dan pelatihan dalam mendukung implementasi regulasi ini apabila telah ditetapkan menjadi Perda.
“Kolaborasi semua pihak mutlak diperlukan agar kebijakan ini benar-benar berdampak dan tidak hanya berhenti sebagai aturan di atas kertas,” katanya.
Nasir berharap, melalui sosialisasi ini masyarakat semakin memahami substansi Raperda dan memberikan masukan sebagai bagian dari proses legislasi yang partisipatif. “Kami ingin Perda ini lahir dari aspirasi masyarakat dan benar-benar menjawab kebutuhan tenaga kerja lokal di Kaltara,” pungkasnya. (adv)




