
TANJUNG SELOR – DPRD Kaltara memastikan proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal sudah memasuki tahap akhir. Targetnya, regulasi ini tuntas dan disahkan sebelum akhir tahun.
Wakil Ketua II DPRD Kaltara, Muddain mengatakan, pansus telah menyelesaikan penyelarasan pasal dan penyesuaian teknis yang sempat menjadi catatan dalam evaluasi Kemendagri.
“Penyelarasan pasal dan koreksi teknis sudah kami selesaikan. Semua catatan Kemendagri telah dibahas bersama perangkat daerah terkait,” ujar Muddain.
Ia menjelaskan bahwa seluruh koreksi telah dikaji secara detail bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta perangkat daerah lainnya. “Setiap poin koreksi sudah dibahas mendalam agar tidak ada ketentuan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun kebijakan pusat,” jelasnya.
Menurutnya, tahapan finalisasi merupakan langkah penting sebelum raperda dibawa ke rapat paripurna pengambilan keputusan. “Finalisasi ini memastikan semuanya clear sebelum masuk paripurna. Setelah disahkan, naskah perda akan kami kirim untuk memperoleh nomor registrasi,” katanya.
Nomor registrasi tersebut diperlukan agar perda dapat resmi diundangkan dan menjadi dasar hukum bagi aktivitas penanaman modal di Kalimantan Utara. “Begitu nomor registrasi keluar, perda langsung berlaku dan menjadi payung hukum investasi di Kaltara,” tambahnya.
DPRD menilai percepatan penyelesaian raperda ini sangat penting mengingat tingginya minat investor yang masuk ke Kalimantan Utara. Regulasi yang memberikan kepastian hukum dinilai menjadi kebutuhan mendesak untuk memperkuat iklim investasi daerah.
“Minat investor meningkat. Karena itu, kepastian hukum wajib kami siapkan. Raperda ini menjadi kerangka legal yang sangat strategis,” ujarnya.
Muddain optimistis target penyelesaian sebelum akhir tahun dapat tercapai. “Koordinasi antara pansus, pemprov, dan Kemendagri sejauh ini berjalan lancar. Tidak ada hambatan berarti,” pungkasnya. (adv)




