
NUNUKAN – Barang Milik Negara eks barang hasil tegahan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan dimusnahkan. Pemusnahan ini mampu mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp 880.699.770,00
Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid menyampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan menyampaikan apresiasi atas kinerja KPPBC Nunukan dalam memberantas tindak kejahatan yang ada di Nunukan khususnya di bidang kepabeanan dan cukai.
“Kami Pemkab Nunukan, tentunya sangat mendukung atas upaya yang telah dilakukan selama ini. Ini wujud sinergisitas dan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran,” ucap Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid, Kamis (10/10).
Penindakan yang dilakukan ini merupakan wujud nyata dan komitmen bersama dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang ilegal. Sebab, peredaran barang dengan cukai ilegal sangat berdampak pada menurunnya penerimaan negara dari sektor cukai.
“Memang harus kita akui, sebagai salah satu daerah yang terletak diperbatasan negara dan sebagai salah jalur pintu masuk dari luar negeri. Tentunya sebagian wilayah teritorial kita Nunukan menjadi salah satu surga bagi pelaku tindak kejahatan. Baik itu penyeludupan, ilegal logging, ilegal fishing, peredaran narkoba, termasuk kejahatan kepabeanan dan cukai,” jelasnya.
Dan berkat kerjasama dan sinergisitas yang kuat antara aparat penegak hukum yaitu TNI, Polri, kejaksaan, Pemda, Bea dan Cukai serta instansi lainnya dan masyarakat dalam melakukan penertiban secara berkesinambungan, secara berangsur beberapa kerawanan tersebut dapat diminimalisir.
“Walaupun sampai saat ini kita belum mampu untuk meniadakannya sama sekali. Untuk itu, kami berharap, sinergisitas yang telah terbangun baik, mantap dan solid selama ini dapat terus kita jaga dan kita rawat serta kita tingkatkan, agar segala tindak kejahatan di Nunukan ini dapat kita tuntaskan,” pungkasnya. (adv)