
NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan mendukung atas upaya yang telah dilakukan aparat penegak hukum (APH) di Nunukan. Seperti, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean C (KPPBC) Nunukan.
Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid usai melakukan pemusnahan menyampaikan hal ini merupakan wujud sinergisitas guna memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran. Agar pelanggaran serupa dapat diminimalisir.
Sekaligus sebagai wujud nyata dan komitmen bersama dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang ilegal. Karena peredaran barang kena cukai ilegal sangat berdampak pada menurunnya penerimaan negara dari sektor cukai.
“Serta, berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan perekonomian negara, serta berpotensi dalam menciptakan masyarakat indonesia yang tidak sehat,” ucap Hj. Asmin Laura Hafid.
Dijelaskan, sebagai salah satu daerah yang terletak di perbatasan negara dan sebagai salah satu jalur pintu masuk dari luar negeri, tentunya sebagian wilayah teritorial Kabupaten Nunukan menjadi salah satu surga bagi pelaku tindak kejahatan. Baik itu pelaku kejahatan penyelundupan, ilegal logging, ilegal fishing, peredaran narkoba, termasuk kejahatan kepabeanan dan cukai.
“Berkat kerjasama dan sinergisitas yang kuat antara aparat penegak hukum yaitu TNI, Polri, kejaksaan, pemda, bea dan cukai serta instansi lainnya, serta masyarakat dalam melakukan penertiban secara berkesinambungan, secara berangsur beberapa kerawanan tersebut dapat di minimalisir,” jelasnya.
Laura juga menambahkan bahwa walaupun sampai saat ini belum mampu untuk meniadakannya sama sekali. Untuk itu, ia berharap, sinergitas yang telah terbangun baik, mantap dan solid selama ini dapat terus terjaga dan rawat serta tingkatkan, agar segala tindak kejahatan di Kabupaten Nunukan ini dapat dituntaskan.
“Sebagai wujud sinergitas tersebut, melalui kegiatan yang di inisiasi oleh kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tipe madya pabean c Nunukan, hari ini kita melaksanakan hibah dan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (bmmn) serta public hearing pelayanan dan penegakan hukum kepabeanan dan cukai di wilayah kabupaten nunukan,” ungkapnya.
Kepala KPPBC Nunukan Danang Seno Bintoro menyampaikan pihaknya melaksanakan hibah dan pemusnahan barang milik negara eks barang hasil tegahan yang dilakukan KPPBC Nunukan dan bersinergi dengan Polres Nunukan, Lanal Nunukan, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarhanud 8/MBC, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 11/GG/2/2 Kostrad, Kodim 0911/Nunukan dan Polsek KSKP Nunukan periode 2023 sampai dengan September 2024.
Adapun barang-barang yang akan dimusnahkan tersebut berupa hasil tembakau berupa rokok sebanyak 6.640 batang, minuman mengandung etil alkohol sebanyak 610 botol dan 5.335 kaleng, ballpress yang berisi pakaian bekas dan sepatu bekas sebanyak 5 kardus, 3 karung, 1 koper, 80 koli, dan 108 pasang sepatu.
“Kosmetik dengan berbagai merek dan jenis yang diimpor tidak sesuai ketentuan dan tidak memiliki izin bpom sebanyak 120 package dan 2.278 pcs: dan obat-obatan sebanyak 5.364 pcs dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp975.543.400,” tutupnya. (adv)