NUNUKAN

Permasalahan Stunting yang Terjadi di Nunukan Selatan Mampu Ditekan

NUNUKAN – Rembuk stunting dilaksanakan di Kantor Kecamatan Nunukan Selatan pada Rabu (23/10/2024). Sejumlah persoalan yang menyebabkan stunting menjadi perhatian Tim Penanggulangan Stunting.

Kepala Puskesmas Sedadap, dr. Evi mewakili TPPS Kecamatan Nunukan Selatan menyampaikan permasalahan dan penanganan stunting yang telah dilaksanakan sampai saat ini.

Pertama, permasalahan jamban menjadi permasalahan krusial karena jamban sehat merupakan kebutuhan dasar dan masih ada warga di wilayah nunukan selatan khususnya wilayah perairan belum memiliki jamban.

Kemudian, pernikahan dini dan kasus kehamilan remaja yang mana Kecamatan Nunukan Selatan tertinggi angka kasusnya disusul Krayan.

“Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 bahwa usia minimal untuk menikah adalah usia 19 tahun baik laki laki maupun perempuan,” ujar dr. Evi.

Baginya, pentingnya sosialisasi peraturan perundang-undangan ini karena berdampak pada kesehatan masyarakat secara berkesinambungan. Pernikahan dini menyebabkan ibu hamil dengan KEK dan beresiko melahirkan anak stunting.

Dalam pertemuan ini disepakati akan dilaksanakan Rapat Koordinasi Kelurahan Tanjung Harapan melibatkan semua RT, tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk membahas secara khusus permasalahan jamban dan pencegahan pernikahan anak.

Selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi  tentang UU Nomor 16 Tahun 2019 yang mana orang tua dapat terkena sanksi jika menikahkan anaknya yang masih dibawah umur.

“Terakhir akan dilaksanakan verifikasi data stunting dan data balita dengan masalah gizi yang kurang mampu,” tutupnya. (adv)

Back to top button