
NUNUKAN – Imigrasi Kelas II Nunukan mengamankan sebanyak 6 orang warga negara asing (WNA) yang merupakan anak buah kapal (ABK) sebuah kapal Filipina yang berlabuh di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
Mereka diamankan ketika meninggalkan kapal dan berjalan di wilayah Jalan TVRI, Nunukan Timur Minggu (28/1) sekitar pukul 11.00 wita. Saat mereka diamankan, mereka tidak bisa menunjukan dokumen keimigrasiannya, alhasil mereka pun terpaksa diamankan dan dibawa ke kantor Imigrasi Kelas II Nunukan.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada Imigrasi Kelas II Nunukan, Reza Pahlevi mengatakan, penindakan diamankannya para WNA tersebut hasil laporan pihak Satgas BAIS Catur TNI, yang ditindaklanjuti personel Imigrasi Kelas II Nunukan di lapangan.
“Memang saat kita amankan para WNA ini, mereka tidak bisa menunjukan dokumen keimirasiannya, seperti paspor dan sebagainya,” ujar Reza ketika diwawancarai, Senin (29/1).
Gerak gerik mereka sebelum diamankan, telah diawasi oleh tim gabungan yang berjaga di sekitar pelabuhan pasca kedatangan kapal barang Filipina tersebut. Setelah diawasi, mereka terlihat keluar kapal dan berjalan kaki menuju arah jalan TVRI, Nunukan Timur.
Setelah diikuti, para ABK tersebut sempat singgah di sejumlah untuk membeli keperluan dan makanan, terakhir mereka mampir ke salah satu apotik di jalan TVRI, Nunukan Timur.
Hasil pemeriksaan sementara, ternyata para WNA tersebut masing-masing memiliki paspor. Sayangnya saat tertangkap, mereka tidak sedang memegang paspornya saat itu. Kapal mereka sendiri, tiba di pelabuhan Nunukan sejak Rabu (24/1) lalu, untuk keperluan bongkar muat barang produk Indonesia.
Kapal sendiri, diageni perusahaan pelayaran asal Nunukan. Kapal tersebut, juga diketahui baru pertama kalinya bersandar di pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
“Ya, jadi kapal ini baru pertama kali bersandar di Nunukan, kapal sebenarnya dilengkapi dokumen pelayaran, termasuk dokumen semua para ABK, memiliki ternyata masing-masing memiliki paspor, hanya saja paspor dipegang oleh pihak agen,” ungkap Reza.
Namun, dikarenakan para ABK tersebut terlanjur tertangkap tanpa dokumen sama sekali, seluruhnya masih ditahan di ruang detensi Imigrasi Kelas II Nunukan. Mereka juga telah disangkakan Pasal 116 Undang-Undang (UU) Nomor 06 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Jadi ada 7 poin yang harus perlu digaris bawahi pelanggar kemigrasian, diantaranya seperti tindakan administratif dan pro justitia pidana, bahkan hingga deportasi ke negara asal. Ini sementara masih pemeriksaan soal ini, nanti akan kami sampaikan kembali jika sudah ada kesimpulannya,” janji Reza. (red)