
NUNUKAN – Komitmen penanganan masalah narkoba di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan, perjanjian kerjasama pun dilakukan dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan dan Puskesmas Sedadap, Nunukan Selatan.
Perjanjian kerjasama diteken di Aula Pengayoman Lapas Nunukan pukul 09.00 wita, Senin (29/1). Dalam kesempatan itu, Kalapas Nunukan, Puang Dirham menyampaikan, pihaknya memang bersungguh-sungguh dan komitmen dalam melaksanakan perjanjian kerjasama yang ditandai dengan penandatangan bersama tersebut.
“Jadi sejatinya itu demi pemberian pelayanan terbaik bagi para warga binaan terkait pencegahan dan penanganan masalah narkoba dan pelayanan di bidang kesehatan,” ujar Dirham dalam sambutannya.
Menurutnya, perjanjian kerjasama tersebut bertujuan agar masing-masing pihak yang menandatangani, mempunyai landasan atau dasar dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing-masing, demi tujuan bersama khususnya demi pelayanan ke Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Nunukan.
Di kesempatan itu, Kepala BNNK Nunukan, Anton Suriyadi juga mengatakan pentingnya kerjasama tersebut, dalam penanganan Narkotika. Apalagi mayoritas WBP di Lapas Nunukan merupakan penyalahguna narkoba, tentu perlu dilakukan kerja keras bersama terkait dengan tugas dan fungsi masing-masing.
“Kalau kami dari BNN, tentunya terkait rehabilitasi ya, sementara Lapas sebagai fungsi pemberdayaannya,” tambah Anton.
Sementara Kepala Puskesmas Sedadap, dr. Evi Maryani mengapresiasi kerjasama yang terjalin. Tentu pihaknya juga akan berkomitmen terkait pelayanan kesehatan kepada WBP di Lapas Nunukan.
“Kita tidak akan terlepas dari penanganan kesehatan warga binaan, karena segala kebutuhan urgen kesehatan lapas pertamanya tertuju ke kami, namun disisi lain kami juga akan menekankan masalah stunting, demi menghasilkan generasi yang lebih baik” beber Evi. (red)