
TARAKAN – Harapan untuk segera menemukan titik terang dalam sengketa lahan yang ditempati oleh SD Negeri 001 Tarakan harus kembali tertunda. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan oleh DPRD Kota Tarakan pada hari Selasa (27/1) siang, resmi dibatalkan dan akan dijadwalkan ulang akibat ketidakhadiran pihak Pemerintah Kota, khususnya Sekretaris Daerah (Sekda) Tarakan.
Ketidakhadiran Sekda Jadi Kendala Utama Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Adyansa, menyatakan kekecewaannya atas tertundanya rapat krusial ini. Menurutnya, kehadiran Sekda sangat diperlukan untuk mengambil keputusan strategis terkait status lahan tersebut.
“Tadi dikonfirmasi oleh Sekwan, ternyata tidak ada konfirmasi kehadiran (dari Sekda), makanya nanti saya jadwal ulang,” ujar Adyansa saat ditemui usai pembatalan rapat. Ia menekankan bahwa masalah ini sudah berlarut-larut dan membutuhkan tindak lanjut yang nyata agar proses pembangunan sekolah tidak terhambat.
Adyansa menyoroti kondisi SD Negeri 001 yang merupakan sekolah dasar pertama di Tarakan dan telah melahirkan banyak tokoh penting di kota ini. Namun sayangnya, kondisi fisiknya saat ini sangat memprihatinkan karena tidak bisa tersentuh pembangunan akibat masalah sengketa lahan.
“SD 001 ini SD pertama di Tarakan, harusnya menjadi sekolah unggulan. Kami melihat kemarin, bangunannya sudah sejak tahun 40-an. Kasihan anak-anak yang belajar, kita takut tiba-tiba roboh kalau tidak segera dibangun kembali,” tegasnya. Selama ini, pihak sekolah hanya bisa melakukan rehabilitasi ringan tanpa bisa membangun gedung baru yang lebih layak dan aman.
Persoalan lahan ini mencuat setelah adanya klaim dari ahli waris masyarakat setempat. Berdasarkan surat yang diterima DPRD, terdapat warga yang mengaku sebagai cucu atau cicit dari pemilik awal lahan tersebut. Adyansa menyatakan bahwa tujuan RDP ini adalah untuk membedah dasar hukum dari kedua belah pihak secara transparan.
“Kita mau tahu ada tidak dasar-dasarnya, supaya jelas arahnya. Apakah pemerintah bisa turun tangan atau bagaimana. Intinya harus segera selesai, meskipun pahitnya harus berakhir di pengadilan, supaya pembangunan sekolah bisa berjalan kembali,” pungkas Adyansa.
Pihak DPRD Tarakan berkomitmen untuk segera memanggil kembali seluruh pihak terkait, termasuk jajaran Pemerintah Kota Tarakan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga ahli waris, guna menuntaskan masalah yang menyangkut masa depan pendidikan anak-anak di Tarakan ini. (nul)




