KALTARATARAKAN

Tunda Relokasi Pedagang Buah Tarakan di Sebabkan Sengketa Lahan, Ketua DPRD Harap Pedagang Tak Ganggu Jalan

TARAKAN – Rencana relokasi pedagang buah yang berada di depan gedung Indoor di Kota Tarakan dipastikan mengalami penundaan. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kota Tarakan, Muhammad Yunus, setelah meninjau lokasi dan mendengarkan langsung keluhan para pedagang terkait ketidakpastian tempat berjualan mereka.

Yunus menjelaskan bahwa rencana awal pemindahan pedagang ke samping kantor KPU Kota Tarakan yang sempat ditinjau bersama ternyata menemui kendala hukum. Terdapat klaim dari salah satu warga yang menyatakan kepemilikan atas lahan tersebut.

“Kami tidak ingin ada sengketa atau permasalahan hukum antara masyarakat dengan pemerintah. Jika lahan tersebut diklaim warga, maka rencana pemindahan ke titik tersebut dibatalkan atau ditunda demi keamanan semua pihak,” ujar Yunus.

Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah daerah sedang menyiapkan lokasi permanen di wilayah Kampung Empat. Namun, pembangunan fasilitas di sana masih memerlukan waktu. Yunus menegaskan bahwa pedagang akan tetap berada di lokasi saat ini sampai tempat di Kampung Empat benar-benar siap untuk ditempati.

Mengingat sebentar lagi memasuki bulan suci Ramadhan, Yunus menekankan pentingnya menjaga kelangsungan ekonomi para pedagang musiman ini. Namun, ia memberikan syarat tegas agar ketertiban kota tetap terjaga.
 
Pedagang diminta untuk memundurkan lapaknya agar tidak memakan bahu jalan. Posisi berjualan tidak boleh mengganggu arus kendaraan, terutama saat jam sibuk. Para pedagang diharapkan tetap menjaga kebersihan di lokasi sementara tersebut.

“Untuk sementara, pedagang tetap di sini dulu sambil melihat perkembangan dari pemerintah. Yang penting, jangan sampai memakan badan jalan karena itu sangat mengganggu pengguna jalan,” tutupnya. (nul)

Back to top button