KALTARAPOLITIK

Jelang Fit and Proper Test, DPRD Minta Pengawasan Publik pada Calon KPID

TANJUNG SELOR — DPRD Kaltara resmi membuka tahap uji publik bagi 14 calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltara periode 2026–2029 yang telah lolos Uji Kompetensi. Masa uji publik berlangsung selama 10 hari kerja, sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Nomor 160/01/XI/DPRD/2025.

Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie, menegaskan bahwa ruang partisipasi publik dibuka seluas-luasnya sebagai bagian dari transparansi seleksi. “Kami mengundang seluruh masyarakat untuk memberikan tanggapan, kritik dan saran terkait rekam jejak para calon komisioner KPID Kaltara,” ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa masukan masyarakat menjadi salah satu instrumen penting dalam menentukan calon yang paling layak. “Setiap masukan akan kami catat dan dijadikan bahan pertimbangan resmi dalam proses Fit and Proper Test,” ungkapnya.

Djufrie juga menekankan pentingnya integritas dan independensi para calon komisioner. “Kami ingin memastikan bahwa yang terpilih nanti benar-benar figur kredibel, berintegritas, dan bebas dari kepentingan politik maupun kelompok tertentu,” tegasnya.

Uji Publik ini merupakan mandat regulasi. Tahapan ini adalah implementasi Pasal 9 Ayat (4) Peraturan KPI No. 02/P/KPI/04/2011 yang mewajibkan setiap calon KPID melewati penilaian publik secara terbuka. Selanjutnya, para calon akan mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) yang dijadwalkan pada 15–16 Desember 2025. Ia memastikan bahwa DPRD akan melakukan penilaian secara objektif.

“Fit and Proper Test menjadi tahap penentu untuk melihat kemampuan substantif, visi penyiaran, serta komitmen menjaga independensi,” katanya.

DPRD berharap masyarakat aktif memberikan penilaian sebelum proses seleksi memasuki tahap akhir. “Kami ingin publik ikut mengawal agar KPID Kaltara ke depan dapat menjalankan fungsi pengawasan penyiaran secara profesional dan adil,” pungkasnya. (adv)

Back to top button