
TARAKAN – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltara bersama Komisi DPRD menggelar rapat pembahasan RAPBD 2026 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kaltara. Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltara H. Muhammad Nasir.
Dalam sambutannya, Djufrie menekankan bahwa sinergi legislatif dan eksekutif menjadi kunci untuk memastikan APBD tersusun secara berkualitas. “Penting bagi kita menjaga penyusunan APBD agar efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” tegas Djufrie.
Ia menambahkan bahwa APBD harus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Kita ingin setiap rupiah anggaran memberi dampak maksimal bagi rakyat Kalimantan Utara,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, DPRD meminta penjelasan rinci dari TAPD terkait struktur pendapatan daerah dalam RAPBD 2026. “Kami perlu penjelasan detail mengenai PAD, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan sah,”bebernya.
Ia menegaskan bahwa proyeksi pendapatan harus realistis dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah. “Ini penting agar postur RAPBD benar-benar disusun berdasarkan data dan kebutuhan lapangan,” ujarnya.
Rapat juga menghasilkan beberapa kesimpulan strategis. Pertama, DPRD meminta seluruh dokumen lengkap APBD disampaikan minimal dua hari sebelum rapat anggaran. “Anggota DPRD harus menerima dokumen lengkap paling lambat dua hari sebelum pembahasan agar dapat mempelajari secara menyeluruh,” jelasnya.
Kedua, seluruh pembahasan wajib mengacu pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 yang menjadi pedoman penyusunan APBD 2026. “Persetujuan Bersama Ranperda APBD harus ditetapkan paling lambat 30 November 2025. Ini aturan yang wajib kita patuhi,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD dan TAPD telah menyepakati jadwal persetujuan bersama. “Agenda Persetujuan Bersama Ranperda APBD 2026 akan digelar melalui Rapat Paripurna pada Senin, 24 November 2025,” pungkasnya. (adv)




