KALTARAPOLITIK

Tanjung Selor Masih Berstatus Kecamatan: Pembentukan Kota Terganjal Syarat dan Moratorium

TANJUNG SELOR – Status Tanjung Selor sebagai ibu kota Provinsi Kaltara kembali menjadi sorotan. Meski telah 13 tahun menjadi pusat pemerintahan provinsi, wilayah ini hingga kini masih berstatus kecamatan di bawah Bulungan.

Upaya pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Tanjung Selor belum dapat direalisasikan karena dua hambatan utama. Yakni, syarat administrasi yang belum terpenuhi dan moratorium pemekaran daerah oleh pusat.

Anggota DPRD Kaltara, Herman menyatakan bahwa syarat mendasar pembentukan kota sebagaimana diatur undang-undang (UU) belum dapat dipenuhi. “Syarat minimal sebuah kota harus memiliki empat kecamatan, sementara Tanjung Selor baru satu kecamatan. Ini menjadi kendala utama secara administratif,” ujarnya.

Menurut dia, sebelum menuju pembentukan kota, harus dilakukan pemekaran desa menjadi kelurahan, yang kemudian dapat dilanjutkan dengan pemekaran kecamatan. “Pemekaran wilayah adalah proses panjang. Pemerintah Kabupaten Bulungan perlu mempercepat langkah ini agar syarat teknis pembentukan kota bisa terpenuhi,” tegasnya.

Herman mengungkapkan bahwa berkas usulan pembentukan Kota Tanjung Selor sebenarnya telah dikirim ke Jakarta. Namun prosesnya tersendat dua faktor: belum terpenuhinya syarat administratif dan moratorium pemekaran.

“Moratorium dari Pemerintah Pusat masih berlaku sehingga setiap pengesahan daerah otonomi baru dipersulit. Walaupun usulan sudah masuk, tetap tidak bisa diproses tanpa pencabutan moratorium,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pemekaran Tanjung Selor menjadi kota bukan hanya persoalan status, tetapi kebutuhan untuk mempercepat pelayanan publik di ibu kota provinsi. “Sebagai ibu kota provinsi, Tanjung Selor membutuhkan kewenangan yang lebih besar agar pelayanan publik dan pembangunan dapat berjalan lebih cepat dan efisien,” katanya.

Herman menambahkan bahwa DPRD Kaltara berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan percepatan pengesahan DOB Tanjung Selor. “Kami menyadari kewenangan pembentukan kota ada di DPR RI dan pusat. Namun kami berharap Tanjung Selor mendapat prioritas karena statusnya sebagai ibu kota provinsi,” ucapnya.

Meski demikian, ia menekankan bahwa percepatan pemekaran di tingkat kabupaten menjadi kunci awal agar Tanjung Selor dapat memenuhi persyaratan sebelum menunggu kebijakan pusat berubah.
“Jika syarat teknis dipenuhi sejak sekarang, begitu moratorium dicabut, Tanjung Selor langsung siap naik status menjadi kota,” pungkasnya. (adv)

Back to top button