
TANJUNG SELOR — Polda Kaltara kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Senin (25/8), Ditresnarkoba Polda Kaltara melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu seberat 16,81 gram hasil pengungkapan satu laporan polisi dengan seorang tersangka laki-laki.
Dari total barang bukti 17,21 gram, sebanyak 0,2 gram telah disisihkan untuk keperluan laboratorium forensik dan persidangan. Pemusnahan digelar di Ruang Ditresnarkoba Polda Kaltara berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Tarakan, dengan nomor TAP-4352/O.5.15/ENZ.1/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025.
Acara tersebut juga dihadiri perwakilan Dinas Kesehatan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara, Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi serta Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltara. Kehadiran lintas lembaga itu menjadi bentuk sinergi dan transparansi dalam penanganan kasus narkotika di wilayah hukum Polda Kaltara.
Ps Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltara, AKP Mahmud mewakili Dirresnarkoba menyebut barang bukti tersebut memiliki nilai jual tinggi. “Apabila barang bukti ini sempat beredar di masyarakat, potensi kerugian ekonomi yang berhasil dicegah mencapai Rp344 juta, dengan estimasi harga jual mencapai Rp17 juta per gram,” ujarnya.
Ia menambahkan, kasus ini masih terus dikembangkan.“Sekarang ini kita sedang dalam tahap pengembangan penyelidikan. Hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada rekan media,” terangnya.
Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam wadah berisi air menggunakan cairan khusus hingga tidak lagi memiliki efek narkotika. Polda Kaltara menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang bukti, sekaligus komitmen untuk terus menekan jaringan narkoba, baik nasional maupun internasional, demi menjaga generasi muda Kaltara dan Indonesia dari ancaman narkotika.(Humas Polda)