
NUNUKAN – Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2025 Kabupaten Nunukan akhirnya disepakati Pemkab Nunukan bersama DPRD Nunukan, Kamis (28/11/2024). Persetujuan APBD 2025 dilakukan pada rapat paripurna ke-9 masa persidangan I Tahun 2023-2024.
Berdasarkan keputusan DPRD Kabupaten Nunukan Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2025.
Adapun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2025 dengan rincian realisasi pertama, Pendapatan Rp 1.883.939.158.329,00 terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 140.380.590.710,00, pendapatan transfer Rp 1.730,998.567.619,00 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 12.660.000.000
Selanjutnya, belanja daerah Rp 2.033.939.158.329,00 terdiri dari belanja operasi Rp 1.209.4265.660.397,73 kemudian belanja modal Rp 463.077.644.375,58 dan belanja tidak terduga Rp 18.865.358.704,00. Selanjutnya, belanja transfer Rp 342.569.494.851,69.
Untuk pembiayaan daerah yakni penerimaan pembiayaan Rp 150.000.000.000,00 Sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya Rp 150.000.000.000,00. Pengeluaran pembiayaan Rp nol rupiah. Pembiayaan notto Rp 150.000.000.000,00. Sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan Rp nol rupiah. (adv)