
NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan mengumumkan hasil seleksi administrasi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hasilnya, sebanyak 2102 pendaftar dinyatakan lulus administrasi.
Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Kabupaten Nunukan, Mutiq Hasan Nasir menyampaikan yang dinyatakan TMS adalah pendaftar PPPK tenaga teknis.
“Pendaftar P3K yang TMS adalah yang melamar pada formasi tenaga teknis, diantaranya ada THK II dan yang sudah senior atau yang masa bekerjannya sudah lama,” ucap Mutiq, Senin (4/11/2024).
Dijelaskan, proses penerimaan PPPK tahun 2024 ini, dalam rangka melakukan pendataan sesuai dengan amanat, UU 20 tahun 2023 tentang ASN. Kedua proses administrasi seleksi hari ini tetap mengacu kepada ketentuan dan tetap berjalan sesuai dengan koridor.
“Pendaftar yang TMS kita beri waktu untuk menyampaikan sanggahannya, mulai tanggal 1 – 4 November, dan bila nanti pasca masa sanggah masih ada yang dinyatakan TMS, itu artinya kesempatannya menjadi P3K penuh waktu sudah tidak ada,” ungkapnya.
Adapun formasi PPPK Kabupaten Nunukan sebanyak 1.122, terdiri atas 472 Formasi Guru, Kesehatan 300 Formasi, dan Tenaga Teknis 350 Formasi.
Yang diperuntukkan bagi Non ASN Kategori II, Data Base BKN, dan Non ASN yang telah bekerja pada Pemerintah Kabupaten Nunukan minimal 2 Tahun secara terus menerus.
Pelamar pada formasi dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik dan Non ASN yang tidak mendapatkan Formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.(adv)