NUNUKANPOLITIK

KPU Nunukan Tetapkan Tiga Pasangan Calon di Pilkada Serentak 2024

NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan menetapkan tiga Pasang Calon (Paslon) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan. Penetapan tiga pasangan calon melalui pleno tertutup yang berlangsung pada Senin, (22/9/2024).

Pengumuman penetapan pasangan calon itu sesuai dengan pengumuman Nomor: 850/PL.02.3-Pu/6503/2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Nunukan 2024.

Adapun tiga pasangan calon yang ditetapkan yakni (Nomor urut sesuai waktu pendaftaran) :

  1. Drs. Basri., M.Si sebagai Calon Bupati dan H. Hanafiah.,S.E.,M.Si sebagai Calon Wakil Bupati Nunukan.
  2. H. Andi Muhammad Akbar Mattawang Djuarzah.,S.E.,M.M sebagai Calon Bupati dan Serfianus.,S.Ip.,M.Si Calon Wakil Bupati Nunukan.
  3. H. Irwan Sabri.,S.E sebagai Calon Bupati dan Hermanus,S.Sos sebagai Calon Wakil Bupati Nunukan.

Berikut lengkapnya pengumuman KPU Nunukan Penetapan Pasangan Calon Bupati Nunukan dan Wakil Bupati Nunukan :

Back to top button