
NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan menetapkan tiga Pasang Calon (Paslon) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan. Penetapan tiga pasangan calon melalui pleno tertutup yang berlangsung pada Senin, (22/9/2024).
Pengumuman penetapan pasangan calon itu sesuai dengan pengumuman Nomor: 850/PL.02.3-Pu/6503/2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Nunukan 2024.
Adapun tiga pasangan calon yang ditetapkan yakni (Nomor urut sesuai waktu pendaftaran) :
- Drs. Basri., M.Si sebagai Calon Bupati dan H. Hanafiah.,S.E.,M.Si sebagai Calon Wakil Bupati Nunukan.
- H. Andi Muhammad Akbar Mattawang Djuarzah.,S.E.,M.M sebagai Calon Bupati dan Serfianus.,S.Ip.,M.Si Calon Wakil Bupati Nunukan.
- H. Irwan Sabri.,S.E sebagai Calon Bupati dan Hermanus,S.Sos sebagai Calon Wakil Bupati Nunukan.
Berikut lengkapnya pengumuman KPU Nunukan Penetapan Pasangan Calon Bupati Nunukan dan Wakil Bupati Nunukan :
