KALTARAPOLITIK

Sengketa Lahan PT MIP, DPRD Kaltara Dorong Mediasi Ulang dan Kepastian Hak Warga

TANJUNG SELOR – DPRD Kaltara meminta penyelesaian persoalan antar masyarakat terdampak dengan PT Mandiri Inti Perkasa (PT MIP) dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan seluruh pihak terkait.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kaltara H. Muhammad Nasir usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait klarifikasi dan rekonsiliasi data tonase angkutan/produksi batubara PT MIP, sekaligus membahas kepastian realisasi pembayaran ganti rugi tanam tumbuh dan lahan masyarakat terdampak.

Dalam rapat tersebut, DPRD menemukan masih terdapat sejumlah persoalan yang belum menemui titik terang, terutama berkaitan dengan mekanisme pembayaran tanam tumbuh, pembayaran lahan masyarakat, serta pengelolaan dana fee tonase.
“Persoalan utama yang masih menjadi perbedaan adalah terkait mekanisme pembayaran kepada masyarakat, termasuk tanam tumbuh, lahan, serta pengelolaan dana fee tonase,” ujar Nasir.

Menurutnya, kesepakatan yang selama ini menjadi dasar pembayaran perlu dilakukan evaluasi kembali agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
“Perlu dilakukan evaluasi dan negosiasi ulang dengan melibatkan seluruh pihak, termasuk masyarakat Desa Menjelutung dan Desa Sengkong yang terdampak,” katanya.

DPRD Kaltara merekomendasikan adanya mediasi ulang terhadap perjanjian yang telah berjalan antara PT MIP, Pemerintah Desa (Pemdes) Menjelutung dan masyarakat terdampak. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh pihak mendapatkan kepastian hukum dan penyelesaian yang berkeadilan.
“DPRD mendorong agar dilakukan mediasi secara menyeluruh. Semua pihak harus duduk bersama mencari solusi terbaik,” tegas Nasir.

Selain itu, DPRD Kaltara merekomendasikan agar aktivitas pertambangan PT MIP pada lokasi yang masih menjadi objek sengketa dihentikan sementara hingga adanya kesepakatan yang diterima seluruh pihak.
“Selama persoalan belum selesai dan masih ada lahan yang menjadi sengketa, kami merekomendasikan aktivitas di lokasi tersebut dihentikan sementara,” ungkapnya.

DPRD Kaltara juga akan menyampaikan surat kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Tana Tidung agar pemerintah daerah dapat memfasilitasi proses mediasi penyelesaian sengketa. Apabila mediasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung tidak menghasilkan kesepakatan, DPRD Kaltara akan melanjutkan langkah melalui rekomendasi resmi kepada instansi terkait.
“Jika belum ada titik temu, DPRD akan menindaklanjuti kepada pihak-pihak terkait, termasuk Kejati Kaltara, Kapolda Kaltara, dan Polres Tana Tidung,” jelasnya.

Dalam RDP tersebut, DPRD juga meminta Pemerintah Desa Menjelutung memberikan penjelasan terkait penggunaan dana fee yang telah diterima dari PT MIP. Menurut DPRD, transparansi penggunaan dana menjadi bagian penting agar tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat.
“Pemerintah desa perlu menyampaikan pertanggungjawaban dan keterbukaan terkait dana fee yang sudah diterima,” kata Nasir.

Sementara itu, PT MIP diminta menunjukkan itikad baik dalam membantu penyelesaian persoalan masyarakat terdampak serta memperbaiki komunikasi dengan warga.
“Perusahaan harus hadir dan membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat. Penyelesaian ini harus mengedepankan kepentingan bersama,” ujarnya.

DPRD Kaltara berharap proses penyelesaian sengketa dapat berjalan dengan baik sehingga hak masyarakat terlindungi dan aktivitas investasi tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Yang kita cari adalah kepastian, baik bagi masyarakat maupun perusahaan. Semua harus sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi daerah,” pungkasnya.(*)

Back to top button