
NUNUKAN – Pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan. Para KPPS ini akan bertugas di 504 TPS untuk Pilkada Serentak 2024 pada 27 November mendatang.
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Sumber Daya Manusia (SDM), KPU Nunukan Muhammad Rusli mengungkapkan proses pendaftaran KPPS dimulai sejak 17 September 2024 dan berakhir pada 28 September 2024 mendatang. Jumlah KPPS yang dibutuhkan sebanyak 3.528 orang.
“Penerimaan KPPS ini berdasarkan jumlah TPS yang ada. Total TPS sebanyak 504 TPS dan setiap TPS diisi tujuh orang KPPS,” ucap Muhammad Rusli.
Pada proses perekrutan KPPS untuk Pilkada 2024, KPU Nunukan bekerja sama dengan lembaga adat dan lembaga lainnya. Hal ini sebagai upaya mengantisipasi minimnya pendaftar. Sebab, berdasarkan pengalaman sebelumnya sejumlah wilayah minimnya pendaftar.
“Kekurangan pendaftar tidak banyak, paling satu atau dua orang saja. Karena, rata-rata daerah semuanya ada pendaftarnya,” jelasnya.
Adapun daerah yang berpotensi minim pendaftar yakni Kecamatan Krayan Tengah, Krayan Selatan, Lumbis Hulu maupun Lumbis Pansiangan. Apalagi, tidak bisa menggabung desa.
“Hanya saja, saat ini kami masih menunggu petunjuk teknis dari pusat jika dalam pendaftaran ada wilayah yang kurang pendaftar dan dilakukan perpanjangan waktu,” katanya.
Untuk syarat pendaftaran KPPS yakni minimal berusia 17 tahun dan memiliki KTP, pendidikan minimal SMA, berintegritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
Kemudian, setiap pendaftar tidak pernah menjadi anggota partai politik (Parpol) yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota Parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.
“Serta, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” tutupnya. (*)