
NUNUKAN – Proses tahapan konsultasi publik penyusunan rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025 telah berlangsung pada 21 Februari 2024. Kelanjutannya, saat ini memasuki tahapan Musrenbang kewilayahan di tiap kecamatan.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Nunukan Hj Leppa memberikan apresiasi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), akademisi Nunukan dan sejumlah pelaku usaha dan pihak lainnya yang terlibat dalam proses penyusunan RKPD 2025.
Hal ini lanjutnya, merupakan kegiatan yang menjadi bukti bahwa masyarakat Nunukan sangat perhatian terhadap peningkatan pembangunan di Kabupaten Nunukan.
“Ini bukti nyata partisipasi dan kepedulian terhadap pembangunan daerah kita. Makanya, saya ucapkan terima kasih kepada semuanya,” ujarnya belum lama ini.
Terlebih lagi, pada tahapan konsultasi publik ini merupakan salah satu tahapan penting dalam penyusunan RKPD 2025. Sebab, di forum ini Pemkab khususnya Bappeda Litbang Nunukan menjaring aspirasi dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebagai bahan penyempurnaan rancangan awal RKPD yang telah disusun.
“Karena RKPD merupakan dokumen perencanaan daerah yang memuat arah kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan daerah untuk jangka waktu satu tahun,” ungkapnya.
Ia berharap penyusunan RKPD harus partisipatif dan transparan agar segala sesuatu yang direncanakan pemerintah daerah dapat dipastikan bersama masyarakat. Dan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
“Kita berharap agar konsultasi publik ini memperoleh masukan dan saran sebagai bentuk penyempurnaan RKPD 2025,” pesannya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Nunukan H Hanafiah mengungkapkan proses penyusunan RKPD 2025 dilaksanakan secara partisipatif untuk menjaring aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Serta sesuai potensi dan permasalahan yang dihadapi guna mengoptimalkan hasil pembangunan.
“Makanya, partisipasi masyarakat khususnya dalam proses perencanaan merupakan hal yang sangat penting,” pesannya
Baginya, partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan merupakan salah satu wahana pemberdayaan masyarakat untuk berperan dalam proses pengambilan keputusan, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan atau stakeholder dalam menentukan arah pembangunan daerah.
“Tahapan konsultasi publik ini merupakan upaya penjaringan saran/masukan dari instansi/lembaga terkait maupun kelompok/organisasi kemasyarakatan untuk melengkapi dan menyempurnakan rancangan awal rencana kerja pemerintah daerah yang telah disusun,” tutupnya. (adv)