
NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan menerima penyerahan berkas perbaikan dari tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Nunukan pada Minggu (8/9). Perbaikan itu dilakukan usai KPU memberikan waktu perbaikan.
Komisioner KPU Nunukan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Nunukan, Abdul Rahman menyampaikan pada Sabtu (7/9) pihaknya telah menerima surat pemberitahuan terkait jadwal penyampaian dokumen perbaikan melalui masing-masing LO bapaslon.
“Sesuai jadwal pemberitahuan, mereka datang untuk menyampaikan berkas perbaikan. Hari ini hari terakhir batas waktu penyampaian dokumen perbaikan. Waktunya sampai pukul 23.59 WITA,” ucap Rahman.
Lebih lanjutnya disampaikan hingga pukul 14.00 WITA, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran maupun kesesuaian berkas perbaikannya. “Jika telah selesai, kami terbitkan lagi tanda terima, sama seperti saat pendaftaran kemarin,” jelasnya.
Setelah menerima berkas dokumen perbaikan, dia menegaskan akan kembali melakukan verifikasi adminitrasi terhadap dokumen perbaikan hingga 22 September nanti.
Untuk diketahui, pada 5 September 2024, KPU memberikan penyampaian hasil verifikasi admintrasi terhadap berkas maupun dokumen ketiga pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Nunukan.
Hasilnya, masih ada yang belum memenuhi syarat. KPU pun memberikan waktu perbaikan kepada tiga pasangan calon tersebut untuk melengkapi syarat administrasi pencalonannya hingga tanggal 8 September 2024.
Diketahui, bapaslon yang mendaftar KPU sebanyak tiga bapaslon. Sejak dibuka pada 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024. Pendaftar pertama, H. Basri-H. Hanafiah yang mendaftar pada 27 Agustus. Kedua, H. Andi Akbar – Serfianus yang mendaftar 28 Agustus dan H. Irwan Sabri-Hermanus yang mendaftar 29 Agustus. (*)