BULUNGANKALTARA

Hasil Coklit Sementara Pantarlih, Ratusan Dinyatakan TMS Dari Puluhah Ribu Pemilih

TANJUNG SELOR – Proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih telah berlangsung sejak 24 Juni 2024 lalu. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan telah menyelesaikan pendataan sebanyak puluhan ribu pemilih.

Komisioner KPU Bulungan, Mistang mengungkapkan, sesuai data melalui sistem pencocokan dan penelitian data pemilih berbasis elektronik atau e-Coklit jumlah pemilih yang telah didata sebanyak 91.604 pemilih. Jumlah tersebut berdasarkan data terakhir 9 Juli 2024.

“Data pemilih ini terbagi menjadi beberapa katagori pemilih. Dari 91.604 pemilih, data yang sesuai dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 89,369 pemilih. Sementara, yang tidak memenuhi syarat (TMS) tercatat sebanyak 940 pemilih,” kata Mistang, kemarin.

Menurutnya, pemilih yang tidak memenuhi syarat terbagi menjadi beberapa katagori. Misalnya, meninggal dunia, pemilih ganda, dibawah umur, TNI/Polri, warga negara asing (WNA) dan pemilih yang tidak sesuai dengan tempat pemungutan suara (TPS).

Selanjutnya, pemilih yang meninggal dunia harus ditindak lanjuti dengan bukti dokumen pendukung dari instansi terkait. Jika dokumen terpenuhi proses penghapusan dilakukan.

“Untuk pemilih yang tidak sesuai dengan TPS akan dilakukan perbaikan. Pemilih yang tidak sesuai dengan TPS akan dipindahkan ke RT terdekat yang memiliki TPS,” bebernya.

Pelaksanaan coklit yang telah dimulai sejak tanggal 24 Juni 2024 ditargetkan rampung paling lambat sepekan sebelum masa coklit berakhir. Sehingga, KPU Bulungan mendorong semua proses coklit manual maupun melalui sistem e-Coklit diselesaikan sebelum 24 Juli 2024.

Selanjutnya, KPU Bulungan bakal melakukan evaluasi terhadap semua petugas Pantarlih. Melalui evaluasi harus dipastikan petugas Pantarlih telah melakukan coklit sesuai dengan prosedur atau tidak. Nantinya, jika ditemukan penyimpangan pelaksanaan coklit akan dilakukan perbaikan dengan memanfaatkan sisa waktu yang ada.

“Waktu 30 hari, kami menargetkan proses coklit bisa rampung paling lambat sepekan sebelum masa coklit berakhir. Kami juga melakukan monitoring setiap hari bersama Bawaslu Bulungan untuk menghindari kesalahan di lapangan,” tutupnya. (nar)

Back to top button