
JAKARTA – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., melakukan audiensi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di Jakarta, Senin (22/6), guna mempercepat penyelesaian status lahan Kawasan Konservasi Mangrove dan Bekantan (KKMB) Kota Tarakan.
Audiensi tersebut menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dalam mengupayakan kepastian hukum atas lahan KKMB yang sebagian masih berada dalam status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) PT. Perikanan Indonesia (Perindo).
Dalam pertemuan itu, Gubernur Zainal menjelaskan bahwa persoalan legalitas lahan telah berlangsung cukup lama sejak berakhirnya perjanjian pinjam pakai lahan pada 1 Maret 2014. Hingga kini, kawasan tersebut masih berada dalam kondisi tanpa dasar hukum pemanfaatan yang definitif.
Menurutnya, penyelesaian status lahan menjadi kebutuhan mendesak untuk mendukung pengelolaan kawasan konservasi yang tertib, berkelanjutan, dan memiliki kepastian hukum.
“Penyelesaian legalitas lahan ini sangat penting agar pengelolaan kawasan konservasi dapat berjalan lebih optimal dan akuntabel,” kata Zainal.
KKMB Tarakan merupakan salah satu kawasan konservasi penting di Kaltara yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi. Kawasan ini menjadi habitat berbagai jenis flora dan fauna, termasuk sekitar 41 ekor bekantan yang merupakan satwa endemik Kalimantan dengan status dilindungi.
Selain fungsi konservasi, Pemprov Kaltara juga menyiapkan KKMB sebagai kawasan strategis yang mendukung pengembangan riset mangrove, perdagangan karbon, serta berbagai program lingkungan berkelanjutan.
Zainal menyampaikan bahwa optimalisasi berbagai program tersebut membutuhkan kepastian status lahan agar pengelolaan kawasan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menjelaskan bahwa Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menyetujui usulan peningkatan status KKMB menjadi Taman Hutan Raya (Tahura). Namun proses tersebut memerlukan penyelesaian status kepemilikan lahan terlebih dahulu.
Untuk itu, Pemprov Kaltara mengajukan dua permohonan kepada Kementerian ATR/BPN, yakni pelepasan atau pemecahan sebagian HPL PT Perindo seluas 9 hektare untuk kepentingan konservasi serta penerbitan legalitas pemanfaatan lahan yang sah.
Melalui langkah tersebut, Pemprov Kaltara berharap kepastian hukum atas lahan KKMB dapat segera terwujud sehingga kawasan konservasi ini dapat berkembang sebagai pusat pelestarian lingkungan yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan berkelanjutan di Kaltara.
Dalam audiensi tersebut, Zainal didampingi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltara Dr. Ir. H. Syahrullah Mursalin, M.P., Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kaltara Ir. Wahyuni Nuzband, M.A.P., Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Ir. Helmi, serta Sekretaris Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltara Sutanto, S.P. (dkisp/adv)




