KALTARAPOLITIK

Perkuat Layanan Kesehatan, DPRD Kaltara Turun ke Masyarakat

TANJUNG SELOR — Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muhammad Nasir menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat sebagai upaya meningkatkan pemahaman warga terhadap hak dan kewajiban mereka dalam memperoleh layanan kesehatan.

Dalam kegiatan tersebut, Nasir menegaskan pentingnya kehadiran dan partisipasi masyarakat agar regulasi yang telah ditetapkan benar-benar dipahami dan dimanfaatkan secara optimal. “Sosialisasi ini penting agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya dalam pelayanan kesehatan, sehingga tidak ada lagi kebingungan saat mengakses layanan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2017 menjadi landasan pemerintah daerah dalam menjamin layanan kesehatan yang merata, adil dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Kaltara. “Perda ini mengatur bagaimana pelayanan kesehatan harus diberikan secara menyeluruh, mulai dari promotif, preventif, hingga kuratif,” katanya.

Nasir menekankan bahwa tujuan utama penyelenggaraan kesehatan sebagaimana diatur dalam perda tersebut adalah meningkatkan kualitas hidup masyarakat. “Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan untuk hidup sehat, sehingga derajat kesehatan masyarakat dapat setinggi-tingginya,” tegasnya.

Menurutnya, keberhasilan sektor kesehatan tidak hanya ditentukan oleh pemerintah dan fasilitas layanan, tetapi juga oleh kesadaran masyarakat dalam menerapkan pola hidup sehat. “Pemerintah sudah menyiapkan regulasi dan sarana, tetapi masyarakat juga harus aktif menjaga kesehatan diri dan lingkungan,” jelasnya.

Ia berharap sosialisasi ini mampu mendorong masyarakat lebih proaktif memanfaatkan fasilitas kesehatan serta memahami prosedur layanan yang tersedia. “Dengan pemahaman yang baik, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang layak dan berkualitas sesuai amanat perda,” pungkasnya. (adv)

Back to top button