
TANJUNG SELOR — DPRD Kaltara menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kelembagaan Adat dengan menyasar Desa Binusan, Kecamatan Nunukan.
Anggota DPRD Kaltara, Rismanto, memimpin langsung kegiatan tersebut dan menekankan pentingnya pemahaman desa terhadap keberadaan lembaga adat.
“Perda ini sengaja kami sosialisasikan ke desa untuk memastikan seluruh masyarakat memahami bahwa lembaga adat memiliki payung hukum yang jelas,” ujar Rismanto di hadapan perangkat desa, tokoh adat, dan masyarakat Binusan.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan perda tersebut dilakukan untuk memperkuat posisi lembaga adat sebagai bagian dari sistem sosial yang hidup dalam masyarakat. “Lembaga adat bukan sekadar simbol budaya, tetapi pilar yang menjaga harmoni, menyelesaikan sengketa, serta melestarikan nilai-nilai kearifan lokal,” katanya.
Dalam sosialisasi itu, Rismanto juga menekankan perlunya pemerintah desa melakukan penataan kelembagaan adat, mulai dari struktur, kewenangan, hingga mekanisme kerja. “Desa harus memiliki lembaga adat yang tertata, memiliki fungsi yang jelas, dan mampu bergerak sesuai aturan yang telah digariskan dalam perda,” tegasnya.
Ia menambahkan, penerapan perda ini juga menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam merawat identitas budaya masyarakat perbatasan. “Nunukan adalah beranda Indonesia. Identitas budaya harus diperkuat, agar masyarakat tetap memiliki pegangan nilai di tengah perkembangan zaman,” pungkasnya. (adv)




