
TANJUNG SELOR – Permasalahan ganti rugi lahan kembali menjadi sorotan DPRD Kaltara. Pasalnya, persoalan klasik ini juga hampir merata terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Anggota DPRD Kaltara, Aluh Berlian menyatakan bahwa lembaganya siap mendampingi seluruh proses penyelesaian, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan lahan milik warga. “Kami di DPRD berkomitmen untuk mengawal proses ganti rugi agar hak-hak masyarakat benar-benar terpenuhi,” ungkapnya.
Menurutnya, DPRD Kaltara telah beberapa kali turun langsung memfasilitasi konflik lahan, termasuk antar warga yang mengklaim memiliki lahan di sekitar Bandara Juwata Tarakan. “Kasus di sekitar Bandara Juwata Tarakan menjadi salah satu yang kami tangani. Kami ingin memastikan penyelesaiannya berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan polemik baru,” ujarnya.
Aluh menjelaskan, proses penyelesaian ganti rugi lahan tidak bisa dilakukan sepihak. Diperlukan koordinasi lintas instansi, termasuk Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) serta pihak-pihak terkait lainnya, agar langkah yang diambil terarah dan berdasar pada regulasi.
“Koordinasi lintas instansi sangat penting agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari,” katanya.
Dalam isu pertanahan tersebut, menegaskan bahwa penyelesaian sengketa lahan tidak bisa dipaksakan dengan tenggat waktu yang sempit. Ia menilai, setiap proses harus melalui tahapan yang matang agar hasilnya dapat diterima semua pihak.
“Kita tidak bisa memaksakan waktu. Yang terpenting, semua pihak duduk bersama dan menemukan solusi terbaik,” jelasnya.
Aluh menambahkan, fokus utama pembahasan kali ini bukan pada isu perikanan atau sektor lain, meski wilayah yang disengketakan sebagian besar merupakan areal pertambakan. DPRD Kaltara menilai, fokus penyelesaian tetap pada aspek ganti rugi lahan sebagai hak masyarakat. “Kami ingin memastikan hak masyarakat yang memiliki lahan diakui dan dihargai secara layak,” tegasnya.
Ia pun menutup dengan menegaskan kesiapan DPRD Kaltara untuk terus melakukan pengawalan dan fasilitasi bila diperlukan. Tujuannya, agar koordinasi antara pemerintah daerah, Tapem, dan pihak-pihak terkait berjalan efektif tanpa menimbulkan konflik baru.
“Kami siap memberikan pengawalan agar koordinasi lintas instansi berjalan baik dan penyelesaian lahan bisa segera tuntas,” pungkasnya. (adv)




