
TANJUNG SELOR – Rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Kaltara masih menjadi agenda strategis jangka panjang dalam pembangunan daerah. Namun, hingga kini, realisasinya masih tertahan oleh kebijakan moratorium pemekaran daerah yang diberlakukan pusat.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappeda Litbang) Kaltara, Bertius menegaskan bahwa upaya untuk memperjuangkan DOB tetap berjalan melalui jalur administratif dan kajian teknokratis.
“Secara prinsip, rencana pembentukan DOB masih menjadi bagian dari arah pembangunan daerah. Namun karena masih dalam masa moratorium, kita harus menyesuaikan langkah dengan kebijakan nasional,” kata Bertius, Rabu (12/11).
Ia menjelaskan, dokumen administratif terkait usulan DOB sebenarnya telah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hanya saja, proses verifikasi dan tindak lanjut belum bisa dilakukan selama moratorium belum dicabut.
“Dari sisi persyaratan, baik administratif, teknis, maupun fisik wilayah, sebagian besar sudah disiapkan. Kita tinggal menunggu kebijakan pusat membuka ruang pemekaran kembali,”
tambahnya.
Sebagai langkah strategis sementara, Bappeda Kaltara menginisiasi kajian peningkatan status Tanjung Selor menjadi kawasan perkotaan administratif, tanpa harus melalui mekanisme pemekaran daerah secara konvensional.
“Pendekatan ini kita nilai sebagai solusi pragmatis untuk memperkuat fungsi pelayanan dan pengelolaan perkotaan di Tanjung Selor, sembari menunggu moratorium dicabut,” ungkapnya.
Selain Tanjung Selor, terdapat lima usulan DOB lainnya yang sebelumnya telah dikaji oleh Pemprov Kaltara, yaitu Kota Tanjung Selor, Kota Sebatik, Kabupaten Krayan, Kabupaten Apau Kayan, dan Kabupaten Bumi Dayak Perbatasan. Seluruh usulan tersebut tengah dievaluasi ulang untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi dan kondisi terkini.
Bertius menegaskan bahwa Bappeda Litbang Kaltara terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat, terutama dengan Kemendagri dan Bappenas, agar seluruh proses perencanaan dan argumentasi pembentukan DOB memiliki dasar hukum dan data yang komprehensif.
“Kita ingin memastikan bahwa setiap rencana pembangunan, termasuk pembentukan DOB, memiliki dasar yang kuat, realistis, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (adv)




