
NUNUKAN – Dalam rangka pengisian jabatan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Taka Kabupaten Nunukan Masa Jabatan 2024-2028, maka pemerintah Kabupaten Nunukan membuka kesempatan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pejabat Tinggi Pratama.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan melaksanakan seleksi untuk Seleksi Calon Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Taka Kabupaten Nunukan. Itu sesuai dengan Pengumuman Nomor : 539/ 97/SETDA EKO/XI/2024.
Kepala Bagian Ekonomi Setda Nunukan, Rohadiansyah menyampaikan untuk Dewan Pengawas (Dewas) yang akan dipilih sebanyak satu orang. Hal ini sesuai dengan ketentuan berdasarkan jumlah pelanggan Perumda Tirta Taka, Nunukan.
“Dewas dalam ketentuan bisa 3 hingga 5 orang. Dilihat dari jumlah pelanggan jika 30 ribu bisa 3 orang. Dan jumlah pelanggan kita di bawah 20 ribu jadi desa hanya satu orang,” ucap Rohadiansyah.
Dijelaskan, pengisian untuk dewas dari unsur pemerintahan dan umum. Namun, karena jumlah pelanggan dibawah 30 ribu otomatis hanya satu orang dewas dan di ambil dari pemerintahan.
Seleksi dimulai tahapan pendaftaran pada 5 November 2024. Kemudian, pendaftaran penerimaan berkas 6 hingga 8 November 2024. Selanjutnya, seleksi berkas atau administrasi 11 hingga 12 November 2024. Dan pengumuman lulus administrasi pada 13 November 2024.
“Kemudian, Uji Kelayakan dan Kepatuhan (UKK) 15-15 November 2024. Wawancara akhir 20-21 November 2024. Pengumuman dilakukan pada 25 November 2024,” tutupnya. (adv)