
NUNUKAN – Wakil Bupati Nunukan H.Hanafiah SE M Si melantik dan mengambil sumpah janji 37 pejabat fungsional guru dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan, bertempat dilantai 4 kantor Bupati Nunukan yang dilaksanakan secara Daring dan Luring, Senin (25/11/2024)
Sebanyak 37 orang PNS Guru yang terdiri dari guru Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Dalam sambutannya, Wakil Bupati mengatakan setelah ditetapkan status jabatan fungsionalnya agar dapat menjadi guru yang profesional, berintegritas, dan memegang teguh Core Values ASN berakhlak / nilai-nilai dasar yang harus dimiliki oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Perlu saya ingatkan, untuk menjadi ASN itu prosesnya tidak mudah, maka kita harus selalu mengikuti aturan. jangan melanggar aturan yang ada, jangan khianati kepercayaan yang ada, terus berkarya berkinerja serta berinovasi,”ujarnya.
Hanafiah juga mengatakan bahwa pengangkatan dan pengambilan sumpah/janji jabatan Fungsional Guru adalah bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam meningkatkan kualitas pendidikan, dedikasi, kompetensi dan pengabdian guru.
“Pelantikan adalah awal dari tanggung jawab yang lebih besar, jabatan fungsional yang diemban menuntut kualitas kerja yang tinggi, profesionalisme, serta kemampuan untuk beradaptasi dengan perubahan yang terus berlangsung,” tambahnya.
Lebih lanjut Hanafiah mengatakan bahwa Pemerintah telah memberikan kemudahan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik untuk dapat diangkat dalam jabatan fungsional guru. Hal tersebut sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor: b/19 sm.02.01/2024 tanggal 30 mei 2024 perihal persetujuan penyesuaian Nomenklatur Jenjang dan pengangkatan ke dalam jabatan fungsional guru.
Dan surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor : manual.707/b.b1/hk.03.01/2024 tanggal 7 agustus 2024 perihal penyesuaian Nomenklatur Jenjang Jabatan dan Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru. (adv)