NUNUKAN

Inspektorat, DPMD dan Kejari Nunukan Berikan Edukasi Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi

NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan melalui Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Kejaksaan Negeri Nunukan memberikan edukasi kepada aparat desa terkait pencegahan Korupsi.

Ini diselenggarakan Pemerintah Desa Sungai Limau menggelar sosialisasi Desa Anti Korupsi yang berlangsung di aula Kantor Desa Sungai Limau Rabu (16/10/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan wawasan mengenai bahaya korupsi dan gratifikasi kepada perangkat desa serta warga Desa Sungai Limau.

Dalam sosialisasi ini, narasumber yang dihadirkan yakni Inspektorat Kabupaten Nunukan, Kejaksaan Negeri Nunukan, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa hadir untuk menyampaikan materi terkait pencegahan korupsi dan gratifikasi.

Mereka menekankan pentingnya membangun integritas yang bersih dan bebas dari praktik-praktik korupsi di lingkungan pemerintahan desa.

Salah satu tujuan utama dari kegiatan ini adalah mencegah terjadinya konflik kepentingan, sekaligus menciptakan budaya kerja yang transparan dan akuntabel.

Diharapkan melalui sosialisasi ini, perangkat desa dan masyarakat dapat lebih memahami langkah-langkah konkret dalam membangun lingkungan yang bebas dari korupsi, sehingga pembangunan di Desa Sungai Limau dapat berjalan dengan baik dan berintegritas. (adv)

Back to top button