NUNUKAN

Formasi CPNS Nunukan Ini Nilai Ambang Batas SKD

NUNUKAN – Pemerintah Pusat telah menetapkan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Nunukan. Ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321/2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran2024.

Kepala BKPSDM Nunukan H Surai menyampaikan nilai ambang batas SKD CPNS Pemerintah Kabupaten Nunukan TA 2024 terdiri tiga jenis.

Pertama, nilai ambang batas kebutuhan umum dan kebutuhan khusus putra/putriKalimantan, yaitu65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU) dan166 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Kedua, nilai ambang batas kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik, yaitunilai kumulatif SKD paling rendah 311 dannilai TIU paling rendah 85.

“Ketiga, nilai ambangbatas kebutuhankhusus
penyandangdisabilitasdan putra/putri Papua, yaitu nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dannilai TIU paling rendah 60,” ujar H. Surai, Rabu (16/10).

Selanjutnya, materi SKD CPNS Pemerintah Kabupaten Nunukan 2024 terdiri atasTWK yang meliputi nasionalisme, integritas,bela negara, pilar negara, dan bahasa negara.

“TIU yang meliputi kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural dan TKP yang meliputi pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme,” tutupnya. (adv)

Back to top button