KRIMINAL

Seorang Mahasiswa di Nunukan Ketahuan Mencuri Handphone Karyawan Pelindo

NUNUKAN – Seorang oknum mahasiswa di Nunukan berinisial AM (20) harus ditangkap karena melakukan aksi pencurian handphone milik seseorang karyawan PT. Pelindo IV cabang Nunukan pada Minggu (14/1) kemarin.

Korban yang merasa dirugikan karena kehilangan handphone seharga Rp 8 juta tersebut, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nunukan. Tidak menunggu lama, pelaku AM ditangkap di depan salah satu konter handphone di Jalan Tien Soeharto, Nunukan Timur.

Kasatreskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit mengatakan, pelaku mengambil handphone beserta casnya, kemudian juga aksesoris gelang dan rantai yang dikira pelaku emas saat kejadian.

“Jadi kejadiannya itu Minggu (14/1) sekitar pukul 09.00 wita, saat itu korban sedang melaksanakan ibadah, setelah pulang dari ibadah, kaget melihat pintu belakang sudah terbuka, padahal sebelumnya kondisi pintu tersebut dalam keadaan terkunci,” ujar Lusgi kepada wartawan, Rabu (17/1).

Awalnya korban biasa saja karena belum menyadari bahwa ada barangnya yang hilang. Tepat pada pukul 21.00 wita, pada saat korban ingin menggunakan handphone miliknya, ternyata handphonenya tersebut sudah tidak ada.

Dirinya pun baru menyadari bahwa handphone miliknya bermerk Samsung A72 warna hitam sudah hilang. Saat itu juga, korban langsung melaporkan kejadian tersebut. Personel Polres Nunukan akhirnya meneruskan laporan ke Satreskrim untuk dilakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan terungkap, pelaku mengarah kepada seseorang yang masih berada di wilayah aksi pencuriannya di Jalan Tien Soeharto, Nunukan Timur. Pencarian pelaku pun akhirnya dilakukan, hingga pelaku ditemukan sedang berada di depan salah satu counter handphone.

“Terduga pelaku kami geledah badannya, benar kami temukan handphone milik korban berada di kantong celana sebelah kanannya, dan pelaku juga mengaku telah pencurian handphone korban seorang diri,” beber Lusgi.

Pelaku AM pun akhirnya dibawa ke Mapolres Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut, dimana dirinya telah disangkakan Pasal 362 KUH Pidana. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button