
BULUNGAN – Personel Satreskrim, Polresta Bulungan mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tak tanggung-tanggung, pelaku AS alias Ardi melakukan pencurian dan pemberatan di 33 lokasi berbeda.
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha saat press release menyampaikan pelaku beraksi di 33 lokasi berbeda sejak September 2023 hingga April 2024. Dengan total 33 TKP dan yang dilakukan di wilayah hukum Polresta Bulungan sebanyak 10 TKP dan 20 TKP terjadi di wilayah hukum Polres Berau.
Rincinya, Jalan Jelarai dilakukan pada 10 Maret 2024. Jalan Padaelo pada 25 Desember 2023, Jalan Cendana pada 18 Desember 2023, Jalan Rajawali 18 November 2023, Jalan Poros Bulungan-Malinau, Jalan Selimau, Jalan Jeruk, Jalan Jambu dan Jalan Jenderal Soedirman.
“Adapun TKP di wilayah hukum Polres Berau adalah sebanyak 23 TKP. Kejadian ini bermula dari hasil pengumpulan informasi bahwa ada sekitar 10 pengaduan masyarakat tentang kehilangan kendaraan roda dua yang diterima Polresta Bulungan,” ujar Kombes Pol Agus Nugraha, Rabu (24/4).
Berdasarkan laporan polisi, para pelapor memarkirkan kendaraannya di depan rumah atau teras rumahnya. Selanjutnya, hasil penyelidikan Satreskrim Polresta Bulungan didapati informasi bahwa ada seseorang menawarkan motor Honda CRF warna hitam.
“Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan bahwa motor tersebut adalah motor yang hilang di wilayah Hukum Polresta Bulungan. Diketahui motor tersebut berada di Kabupaten Malinau,” jelasnya.
Sesuai informasi itu, Tim Resmob Polresta Bulungan melakukan kordinasi dengan Polres Malinau dan diketahui bahwa yang melakukan penjualan tersebut berada di Kabupatrn Berau. Setelah itu tim melakukan profilling terkait identitas pelaku dan melakukan kordinasi dengan Resmob Polres Berau.
“Setelah itu Tim Resmob langsung menuju ke Berau untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan bersama Polres Berau. Tim berhasil membekuk pelaku di kediamannya di Gang Bubuhan, Berau,” ungkapnya.
Mantan Kapolres Malinau ini, menceritakan saat pelaku diamankan ditemukan 3 unit motor yakni, 1 unit Honda CRF, 1 unit Honda Beat, dan 1 unit Suzuki Satria FU. Diketahui, motor tersebut adalah motor yang hilang di Bulungan dan Berau.
Berdasarkan hasil intorgasi dari keterangan pelaku saat ini pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian di 33 TKP. Dan pelaku melakukan pencurian bersama 3 rekannya yakni E, dan U, dan A.
“Saat ini pelaku inisial A masih dalam pencarian, dan hasil pencurian motor tersebut di jual ke pedalaman di Malinau. Setelah itu Tim Resmob Polresta Bulungan dan Tim Resmob Polres Berau dan Tim Resmob Polres Malinau melakukan penyelidikan ke Malinau,” katanya.
Saat tiba di Malinau, tim gabungan mengumpulkan barang bukti lainnya dan berhasil mengumpulkan secara keseluruhan 25 Unit motor. Rincian 6 unit motor di TKP Bulungan, dan 19 unit motor di TKP Berau. Diketahui juga, salah satu barang bukti motor Yamaha Nmax warna biru saat ini berada di Lampung.
“Dari introgasi pelaku pelaku melakukan pencurian untuk kehidupan sehari hari Untuk 2 orang pelaku lainnya yang diamankan di Polres Berau, Kaltim. ES dan HA warga Malinau dan Berau. Dan salah pelaku masih dalam pencarian yakni AR,” tambahnya.
Adapun modus yang digunakan para pelaku yakni dengan pengintaian di tempat yang aman dan tanpa pengawasan CCTV dan aktivitas yang ramai. Setelah itu, pelaku mendorong motor dan merusak kontak motor dan dibawa pergi. Dan motor tersebut dibawanya ke Malinau dan dijual dengan alasan tanpa surat.
“Motifnya, pelaku mencuri motor untuk dijual kembali untuk dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan berupa uang untuk kehidupan sehari-hari. Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan,” tutupnya.