Categories: KRIMINAL

Seorang Mahasiswa di Nunukan Ketahuan Mencuri Handphone Karyawan Pelindo

NUNUKAN – Seorang oknum mahasiswa di Nunukan berinisial AM (20) harus ditangkap karena melakukan aksi pencurian handphone milik seseorang karyawan PT. Pelindo IV cabang Nunukan pada Minggu (14/1) kemarin.

Korban yang merasa dirugikan karena kehilangan handphone seharga Rp 8 juta tersebut, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nunukan. Tidak menunggu lama, pelaku AM ditangkap di depan salah satu konter handphone di Jalan Tien Soeharto, Nunukan Timur.

Kasatreskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit mengatakan, pelaku mengambil handphone beserta casnya, kemudian juga aksesoris gelang dan rantai yang dikira pelaku emas saat kejadian.

“Jadi kejadiannya itu Minggu (14/1) sekitar pukul 09.00 wita, saat itu korban sedang melaksanakan ibadah, setelah pulang dari ibadah, kaget melihat pintu belakang sudah terbuka, padahal sebelumnya kondisi pintu tersebut dalam keadaan terkunci,” ujar Lusgi kepada wartawan, Rabu (17/1).

Awalnya korban biasa saja karena belum menyadari bahwa ada barangnya yang hilang. Tepat pada pukul 21.00 wita, pada saat korban ingin menggunakan handphone miliknya, ternyata handphonenya tersebut sudah tidak ada.

Dirinya pun baru menyadari bahwa handphone miliknya bermerk Samsung A72 warna hitam sudah hilang. Saat itu juga, korban langsung melaporkan kejadian tersebut. Personel Polres Nunukan akhirnya meneruskan laporan ke Satreskrim untuk dilakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan terungkap, pelaku mengarah kepada seseorang yang masih berada di wilayah aksi pencuriannya di Jalan Tien Soeharto, Nunukan Timur. Pencarian pelaku pun akhirnya dilakukan, hingga pelaku ditemukan sedang berada di depan salah satu counter handphone.

“Terduga pelaku kami geledah badannya, benar kami temukan handphone milik korban berada di kantong celana sebelah kanannya, dan pelaku juga mengaku telah pencurian handphone korban seorang diri,” beber Lusgi.

Pelaku AM pun akhirnya dibawa ke Mapolres Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut, dimana dirinya telah disangkakan Pasal 362 KUH Pidana. (red)

Prabu

Share
Published by
Prabu

Recent Posts

Jaga Hutan, Jaga Masa Depan: Bappeda Kaltara Dorong Pembangunan Berwawasan Lingkungan

TANJUNG SELOR – Pemprov Kaltara menegaskan bahwa setiap arah pembangunan harus memperhatikan daya tampung dan…

19 jam ago

3.550 Pendayung Semarakkan Festival Sungai Kayan Bulungan 2025

TANJUNG SELOR – Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si didampingi Wakil Bupati, Kilat, A.Md secara resmi…

1 hari ago

Muh Yasin Terplih Sebagai Ketua Koni Nunukan Dalam Forum Musorkab

NUNUKAN - Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) dengan agenda pemilihan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni)…

2 hari ago

Ribuan Atlet Meriahkan Porkab II Bulungan

TANJUNG SELOR – Sebanyak 1.485 atlet dari 10 kecamatan dan 74 desa di Kabupaten Bulungan…

3 hari ago

Kapolda Kaltara Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal III di Tarakan

TARAKAN – Kapolda Kaltara Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy memimpin langsung kegiatan Panen Raya Jagung…

7 hari ago

Kapolda Kaltara Gandeng Insan Pers Perkuat Sinergitas Informasi Publik

TANJUNG SELOR – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Utara, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy menggelar…

7 hari ago