Categories: KRIMINAL

Seorang Mahasiswa di Nunukan Ketahuan Mencuri Handphone Karyawan Pelindo

NUNUKAN – Seorang oknum mahasiswa di Nunukan berinisial AM (20) harus ditangkap karena melakukan aksi pencurian handphone milik seseorang karyawan PT. Pelindo IV cabang Nunukan pada Minggu (14/1) kemarin.

Korban yang merasa dirugikan karena kehilangan handphone seharga Rp 8 juta tersebut, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nunukan. Tidak menunggu lama, pelaku AM ditangkap di depan salah satu konter handphone di Jalan Tien Soeharto, Nunukan Timur.

Kasatreskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit mengatakan, pelaku mengambil handphone beserta casnya, kemudian juga aksesoris gelang dan rantai yang dikira pelaku emas saat kejadian.

“Jadi kejadiannya itu Minggu (14/1) sekitar pukul 09.00 wita, saat itu korban sedang melaksanakan ibadah, setelah pulang dari ibadah, kaget melihat pintu belakang sudah terbuka, padahal sebelumnya kondisi pintu tersebut dalam keadaan terkunci,” ujar Lusgi kepada wartawan, Rabu (17/1).

Awalnya korban biasa saja karena belum menyadari bahwa ada barangnya yang hilang. Tepat pada pukul 21.00 wita, pada saat korban ingin menggunakan handphone miliknya, ternyata handphonenya tersebut sudah tidak ada.

Dirinya pun baru menyadari bahwa handphone miliknya bermerk Samsung A72 warna hitam sudah hilang. Saat itu juga, korban langsung melaporkan kejadian tersebut. Personel Polres Nunukan akhirnya meneruskan laporan ke Satreskrim untuk dilakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan terungkap, pelaku mengarah kepada seseorang yang masih berada di wilayah aksi pencuriannya di Jalan Tien Soeharto, Nunukan Timur. Pencarian pelaku pun akhirnya dilakukan, hingga pelaku ditemukan sedang berada di depan salah satu counter handphone.

“Terduga pelaku kami geledah badannya, benar kami temukan handphone milik korban berada di kantong celana sebelah kanannya, dan pelaku juga mengaku telah pencurian handphone korban seorang diri,” beber Lusgi.

Pelaku AM pun akhirnya dibawa ke Mapolres Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut, dimana dirinya telah disangkakan Pasal 362 KUH Pidana. (red)

Prabu

Share
Published by
Prabu

Recent Posts

Play On Anak Krian: Ruang Menemukan Potensi Anak

KRIAN, SIDOARJO — Setiap anak membutuhkan ruang untuk mencoba, berekspresi, dan mengenali potensi dirinya. Semangat…

2 hari ago

Pemerintah Kabupaten Nunukan Harapkan Akses BBM Tepat Sasaran dan Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan

NUNUKAN - Pemerintah Kabupaten Nunukan baru saja meresmikan penyaluran perdana Bahan Bakar Minyak (BBM) di…

1 minggu ago

‎Sinergitas Pemda Nunukan dan TNI dalam Menjaga Stabilitas dan Mendukung Pembangunan

‎NUNUKAN – Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nunukan Raden Iwan Kurniawan mewakili Bupati Nunukan H.…

1 minggu ago

PERTINA Nunukan Resmi Dilantik, Bupati Dorong Hadirkan Bibit Petinju Muda

NUNUKAN - Kepengurusan Persatuan Tinju Amatir Indonesia (PERTINA) Kabupaten Nunukan masa bakti 2026-2030 resmi dilantik…

1 minggu ago

Lomba Olahraga Tradisional Bakiak-Gobak Sodor Meriahkan HUT Ke 27 Nunukan

NUNUKAN - Setelah dibuka oleh gubernur Kalimantan Utara H. Zainal Arifin Paliwang yang didampingi Bupati…

2 minggu ago

Ribuan Warga Nunukan Bersholawat bersama Ustadz Haddad Alwi Dimalam Pembukaan Paras Fest 2026

‎NUNUKAN - Pembukaan Pekan Kebudayaan Daerah dan Paras Fest 2026 dalam rangka Hari Ulang Tahun…

2 minggu ago