Categories: KRIMINAL

Seorang Mahasiswa di Nunukan Ketahuan Mencuri Handphone Karyawan Pelindo

NUNUKAN – Seorang oknum mahasiswa di Nunukan berinisial AM (20) harus ditangkap karena melakukan aksi pencurian handphone milik seseorang karyawan PT. Pelindo IV cabang Nunukan pada Minggu (14/1) kemarin.

Korban yang merasa dirugikan karena kehilangan handphone seharga Rp 8 juta tersebut, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nunukan. Tidak menunggu lama, pelaku AM ditangkap di depan salah satu konter handphone di Jalan Tien Soeharto, Nunukan Timur.

Kasatreskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit mengatakan, pelaku mengambil handphone beserta casnya, kemudian juga aksesoris gelang dan rantai yang dikira pelaku emas saat kejadian.

“Jadi kejadiannya itu Minggu (14/1) sekitar pukul 09.00 wita, saat itu korban sedang melaksanakan ibadah, setelah pulang dari ibadah, kaget melihat pintu belakang sudah terbuka, padahal sebelumnya kondisi pintu tersebut dalam keadaan terkunci,” ujar Lusgi kepada wartawan, Rabu (17/1).

Awalnya korban biasa saja karena belum menyadari bahwa ada barangnya yang hilang. Tepat pada pukul 21.00 wita, pada saat korban ingin menggunakan handphone miliknya, ternyata handphonenya tersebut sudah tidak ada.

Dirinya pun baru menyadari bahwa handphone miliknya bermerk Samsung A72 warna hitam sudah hilang. Saat itu juga, korban langsung melaporkan kejadian tersebut. Personel Polres Nunukan akhirnya meneruskan laporan ke Satreskrim untuk dilakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan terungkap, pelaku mengarah kepada seseorang yang masih berada di wilayah aksi pencuriannya di Jalan Tien Soeharto, Nunukan Timur. Pencarian pelaku pun akhirnya dilakukan, hingga pelaku ditemukan sedang berada di depan salah satu counter handphone.

“Terduga pelaku kami geledah badannya, benar kami temukan handphone milik korban berada di kantong celana sebelah kanannya, dan pelaku juga mengaku telah pencurian handphone korban seorang diri,” beber Lusgi.

Pelaku AM pun akhirnya dibawa ke Mapolres Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut, dimana dirinya telah disangkakan Pasal 362 KUH Pidana. (red)

Prabu

Share
Published by
Prabu

Recent Posts

Anak-Anak TBM Al Farabi Sidoarjo Ikuti QIRA

Berikan Pemahaman Nilai-Nilai Al-Qur’an, dan Meneladani Akhlak Rasulullah Lewat Cerita SIDOARJO - TBM Al Farabi,…

3 hari ago

Sulap Barang Bekas Jadi Kostum Karnaval yang Bikin Jalan Pucang Semarak

SIDOARJO – Semangat kemerdekaan terasa berbeda di Kelurahan Pucang, Kecamatan Sidoarjo. Warga menggelar rangkaian perayaan…

6 hari ago

Warga RW 04 Dusun Tangunan dan Mahasiswa UMM Saling Belajar

SIDOARJO – Kehadiran mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) di Desa Bulang,…

2 minggu ago

Dari Bermain hingga Mendongeng, Play On Anak Krian 2 Hidupkan Literasi Anak Krian

KRIAN, SIDOARJO - Play On Anak Krian 2 menghadirkan ruang belajar alternatif bagi anak melalui…

3 minggu ago

Literasi Tak Cukup Dibaca, Gol A Gong dan Muhari AS Dorong Mahasiswa Berkarya

BANGKALAN — Budaya literasi di lingkungan perguruan tinggi kembali menjadi perhatian melalui Seminar Nasional bertajuk…

4 minggu ago

Menjaga Ilmu, Menumbuhkan Karakter: Ikhtiar Pendidikan bagi 11 Anak Yatim Dhuafa

SIDOARJO — Pendidikan nonformal menjadi salah satu ruang penting dalam membantu anak-anak mendapatkan pendampingan belajar…

1 bulan ago