Categories: KRIMINAL

Seorang Mahasiswa di Nunukan Ketahuan Mencuri Handphone Karyawan Pelindo

NUNUKAN – Seorang oknum mahasiswa di Nunukan berinisial AM (20) harus ditangkap karena melakukan aksi pencurian handphone milik seseorang karyawan PT. Pelindo IV cabang Nunukan pada Minggu (14/1) kemarin.

Korban yang merasa dirugikan karena kehilangan handphone seharga Rp 8 juta tersebut, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nunukan. Tidak menunggu lama, pelaku AM ditangkap di depan salah satu konter handphone di Jalan Tien Soeharto, Nunukan Timur.

Kasatreskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit mengatakan, pelaku mengambil handphone beserta casnya, kemudian juga aksesoris gelang dan rantai yang dikira pelaku emas saat kejadian.

“Jadi kejadiannya itu Minggu (14/1) sekitar pukul 09.00 wita, saat itu korban sedang melaksanakan ibadah, setelah pulang dari ibadah, kaget melihat pintu belakang sudah terbuka, padahal sebelumnya kondisi pintu tersebut dalam keadaan terkunci,” ujar Lusgi kepada wartawan, Rabu (17/1).

Awalnya korban biasa saja karena belum menyadari bahwa ada barangnya yang hilang. Tepat pada pukul 21.00 wita, pada saat korban ingin menggunakan handphone miliknya, ternyata handphonenya tersebut sudah tidak ada.

Dirinya pun baru menyadari bahwa handphone miliknya bermerk Samsung A72 warna hitam sudah hilang. Saat itu juga, korban langsung melaporkan kejadian tersebut. Personel Polres Nunukan akhirnya meneruskan laporan ke Satreskrim untuk dilakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan terungkap, pelaku mengarah kepada seseorang yang masih berada di wilayah aksi pencuriannya di Jalan Tien Soeharto, Nunukan Timur. Pencarian pelaku pun akhirnya dilakukan, hingga pelaku ditemukan sedang berada di depan salah satu counter handphone.

“Terduga pelaku kami geledah badannya, benar kami temukan handphone milik korban berada di kantong celana sebelah kanannya, dan pelaku juga mengaku telah pencurian handphone korban seorang diri,” beber Lusgi.

Pelaku AM pun akhirnya dibawa ke Mapolres Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut, dimana dirinya telah disangkakan Pasal 362 KUH Pidana. (red)

Prabu

Share
Published by
Prabu

Recent Posts

Tutup Turnamen Futsal Pelajar, Gubernur Motivasi Atlet Muda Raih Prestasi Lebih Tinggi

NUNUKAN – Tepuk tangan riuh mengiringi berakhirnya Turnamen Futsal Tingkat Pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA),…

3 hari ago

Play On Anak Krian 2026: Taman Abhirupa Jadi Ruang Bermain dan Belajar Anak

SIDOARJO - Suasana Taman Abhirupa, Krian, Sidoarjo, dipenuhi gelak tawa puluhan anak yang mengikuti Play…

3 hari ago

Prestasi Nasional Lagi! Gubernur Bawa Kaltara Raih Dua Penghargaan Anugerah Adinata Syariah 2026

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan…

1 minggu ago

Belajar dari Mojokerto, Sekprov Ingin Pariwisata Kaltara Jadi Mesin Baru PAD

TANJUNG SELOR – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara), H. Denny Harianto, S.E., M.M.,…

1 minggu ago

Motoprix Kaltara Bangkitkan Sportivitas dan Gerakkan Ekonomi Daerah

TANJUNG SELOR – Deru mesin motor memecah suasana Sirkuit Bumi Rahayu, Bulungan, Minggu (5/7), saat…

1 minggu ago

Wagub Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Perbatasan

MAHAKAM ULU – Perjalanan itu jauh dari kata mudah. Selama hampir sembilan jam, rombongan Wakil…

2 minggu ago