BISNISKALTARAPOLITIK

DPRD Kaltara Kawal Harga Sawit, Petani Diminta Tak Jadi Korban Penurunan TBS

TANJUNG SELOR – Pemprov Kaltara bersama DPRD, asosiasi pekebun dan perusahaan kelapa sawit menetapkan harga pembelian TBS sebagai bentuk perlindungan terhadap petani. Penetapan harga tersebut dilakukan dalam rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Provinsi Kaltara, Rabu (3/6)

Wakil Ketua DPRD Kaltara, H Muhammad Nasir menyampaikan, rapat tersebut digelar dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra serta mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.660/2021 tentang Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Provinsi Kaltara.

“Penetapan harga TBS merupakan instrumen penting untuk melindungi kepentingan petani sawit agar memperoleh harga yang adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Nasir.

Politikus Partai Golkar itu menambahkan, dinamika pasar global maupun kebijakan pusat harus terus dipantau secara saksama agar tidak memberikan dampak negatif secara sepihak terhadap petani dan pelaku usaha di daerah.

“Kondisi pasar global dan berbagai kebijakan nasional harus dicermati bersama. Jangan sampai perubahan kebijakan justru berdampak pada menurunnya pendapatan petani sawit yang selama ini menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah,” ungkapnya.

Dalam rapat tersebut, seluruh pemangku kepentingan juga melakukan evaluasi terhadap tren penurunan harga TBS yang terjadi di sejumlah sentra perkebunan sawit Indonesia sejak 20 Mei 2026. “Penurunan harga tercatat berkisar antara Rp 300 hingga Rp 1.250 per kilogram (kg) dan paling dirasakan oleh kalangan pekebun swadaya,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pembahasan, penurunan harga tersebut diduga dipengaruhi faktor psikologis pelaku usaha terhadap masa transisi kebijakan tata kelola ekspor satu pintu yang mulai diberlakukan pemerintah pusat pada periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Selain faktor kebijakan makro, DPRD Kaltara bersama asosiasi perkebunan juga menyoroti berbagai persoalan yang masih terjadi di lapangan. Salah satunya adalah panjangnya rantai distribusi TBS dari petani hingga ke pabrik kelapa sawit (PKS) yang berdampak pada rendahnya harga yang diterima petani.

“Kami juga mencermati adanya praktik pengetatan sortasi dan pembatasan penerimaan buah oleh sejumlah perusahaan di beberapa wilayah. Persoalan seperti ini perlu menjadi perhatian bersama agar tidak merugikan petani,” tegasnya.

Melalui hasil perhitungan formula resmi menggunakan data perusahaan sumber yang menjadi acuan tim, disepakati harga pembelian TBS untuk wilayah Kaltara berdasarkan umur tanaman. Untuk tanaman umur tiga tahun ditetapkan sebesar Rp 2.916,56 per kg, umur empat tahun Rp 2.977,46 per kg, umur lima tahun Rp 3.105,02 per kg, umur enam tahun Rp 3.118,67 per kg, umur tujuh tahun Rp 3.140,05 per kg, umur delapan tahun Rp 3.196,94 per kg, umur sembilan tahun Rp 3.255,82 per kg dan umur 10 hingga 20 tahun sebesar Rp 3.362,20 per kg.

“Penetapan harga ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh perusahaan kelapa sawit dalam melakukan transaksi pembelian TBS dari pekebun mitra maupun plasma di Kalimantan Utara sehingga tercipta kepastian harga yang lebih baik,” bebernya.

Nasir berharap keputusan yang dihasilkan tidak hanya menjadi angka administratif, tetapi mampu memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan pekebun sawit yang menjadi salah satu tulang punggung perekonomian daerah.
“Petani adalah fondasi utama industri sawit. Karena itu, setiap kebijakan yang diambil harus mampu memberikan manfaat nyata bagi mereka. DPRD akan terus mengawal agar kepentingan petani tetap menjadi prioritas dalam tata kelola perkebunan sawit di Kalimantan Utara,” pungkasnya.

Back to top button