POLITIKTARAKAN

DPRD Tarakan Bedah Persoalan Tunjangan Petugas Kebersihan

TARAKAN – Hilangnya anggaran tunjangan bagi ratusan petugas kebersihan di Kota Tarakan tahun ini memicu perhatian serius dari pihak legislatif. Menanggapi keluhan yang berkembang, Komisi III DPRD Kota Tarakan memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna meminta klarifikasi langsung, Senin (2/3/2026).

Ketua Komisi III DPRD Kota Tarakan, Randy Ramadhana Erdian, menyebutkan pemanggilan ini merupakan langkah cepat setelah pihaknya menerima banyak aspirasi dari tenaga kebersihan yang mempertanyakan raibnya tunjangan menjelang hari raya.

“Biasanya teman-teman petugas kebersihan menerima semacam THR, namun tahun ini ditiadakan. Kami perlu mendengar langsung dari kepala dinas mengenai dasar kebijakan ini,” ungkap Randy.

Dalam rapat tersebut terungkap insentif yang dimaksud sebenarnya adalah kebijakan warisan dari masa kepemimpinan Wali Kota sebelumnya.

Bonus tersebut awalnya dibentuk sebagai reward atas keberhasilan Tarakan meraih penghargaan Adipura. “Dulu itu bentuk apresiasi karena kota kita meraih Adipura. Tradisi itu terus berjalan meskipun saat ini kita tidak lagi memegang penghargaan tersebut,” jelas Randy.

Senada dengan hal itu, Kepala DLH Tarakan, Andry Rawung, menegaskan adanya miskonsepsi di lapangan. la menjelaskan dana yang berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp1 juta tersebut bukanlah THR resmi, melainkan tunjangan khusus yang besarannya dipatok berdasarkan masa kerja.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan tahun ini terpaksa tidak menganggarkan tunjangan tersebut menyusul adanya penyesuaian anggaran dan pemangkasan dana dari pemerintah pusat. Selain itu, aspek keadilan antar pegawai juga menjadi pertimbangan.

Dengan jumlah tenaga non-ASN di DLH yang mencapai 361 orang dari total hampir seribu orang di seluruh Kota Tarakan, pemberian insentif khusus hanya pada satu OPD dikhawatirkan akan memicu kecemburuan sosial bagi tenaga kontrak di instansi lain.

Momentum ini juga bertepatan dengan peralihan manajemen petugas kebersihan yang mulai 1 Maret 2026 resmi dikelola oleh pihak ketiga (swasta). DPRD berharap sistem baru ini membawa angin segar bagi efisiensi kota.

“Harapan kita, dengan dikelola swasta, sistemnya harus lebih profesional, baik dari sisi penggajian maupun kualitas pekerjaan di lapangan. Jika performanya buruk, pemerintah akan lebih mudah memberikan teguran atau sanksi,” tambah Randy.

Meski demikian, Komisi III menyatakan akan terus memantau efektivitas alih kelola ini dalam beberapa bulan ke depan. “Karena ini baru berjalan awal Maret, kita lihat dulu progresnya seperti apa,” pungkasnya. (adm)

Back to top button