KALTARAPOLITIK

DPRD Kaltara Sosialisasikan Perda Perumahan dan Permukiman di Nunukan

NUNUKAN — DPRD Kaltara menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) 2019–2039 di Kabupaten Nunukan.

Kegiatan ini digelar sebagai upaya meningkatkan pemahaman sekaligus kepatuhan masyarakat terhadap arah pembangunan perumahan yang tertib, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.

Anggota DPRD Kaltara, Arming menegaskan bahwa sosialisasi ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan kawasan permukiman di seluruh wilayah Kaltara.
“Sosperda ini sangat penting untuk meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat dalam pembangunan kawasan permukiman,” ujarnya.

Menurut Arming, Perda RP3KP tidak hanya menjadi pedoman teknis bagi pemerintah daerah, tetapi juga menjadi rujukan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam merencanakan pembangunan rumah dan kawasan permukiman.

“Peraturan daerah ini harus dipahami bersama agar setiap pembangunan baik oleh pemerintah maupun masyarakat dapat berjalan sesuai tata ruang dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelasnya.

Ia menyebutkan, pengaturan kawasan permukiman yang terpadu sangat penting bagi Nunukan sebagai daerah perbatasan yang terus berkembang. “Nunukan memiliki dinamika pertumbuhan penduduk dan permukiman yang cepat, sehingga regulasi ini perlu diketahui dan dipahami oleh masyarakat,” tambahnya.

Arming juga berharap kegiatan sosialisasi ini dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan pembangunan daerah. “Kami ingin masyarakat terlibat, paham, dan ikut mengawasi pelaksanaan pembangunan permukiman agar sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (adv)

Back to top button