BULUNGAN

Kemenhut Gelar Entry Meeting Usulan Hutan Adat Punan Batu Benau

TANJUNG SELOR – Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA), Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI melaksanakan Entry Meeting bersama jajaran Pemkab Bulungan, Dinas Kehutanan Provinsi Kaltara, perwakilan perusahaan perkebunan, Yayasan Konservasi Alam Nusantara serta sejumlah pihak terkait, Kamis (31/7/2025).

Entry meeting yang digelar di ruang rapat Sekretaris Daerah Bulungan ini, berisi verifikasi usulan Hutan Adat Punan Batu Benau di wilayah Desa Sajau, Kecamatan Tanjung Palas Timur.

Kegiatan turut dihadiri Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab, Iwan Sugiyanta, ST, MT dipimpin Yuli Prasetyo Nugroho, S.Sos.,M.Si dari Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan-KLHK selaku Kepala Sub Direktorat Penetapan Hutan Adat dan Hutan Hak .

Verifikasi meliputi pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Bulungan, Pembekalan Tim Terpadu Metodologi dan Sistematika Kerja, Diskusi, Instrumen Pengumpulan Data Subjek dan Objek, Rencana Kerja Tim Terpadu serta Mobilisasi Tim Terpadu.

Diketahui, pemerintah daerah mengusulkan Hutan Adat ini untuk melindungi kelestarian suku Punan Batu Benau sekaligus alam sekitarnya.

“Kegiatan ini merupakan upaya untuk melindungi kelestarian suku Punan Batu Banua, sekaligus alam yang menjadi sumber penghidupan mereka,” ungkap Iwan Sugiyanta.

Pengakuan terhadap masyarakat dan hukum adat di Kabupaten Bulungan, merupakan wujud menghormati dan mengakui kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat, beserta hak-hak tradisionalnya. Ketentuan itu juga tertuang dalam UUD 1945, Pasal 18B ayat (2). (bin)

Back to top button