UMUM

Anggota DPRD Hasbi Sosialisasikan Perda Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan 

NUNUKAN – Sosialisasi Perda (Sosper) juga dilakukan oleh Anggota DPRD Nunukan, Hasbi. Politisi dari Partai PKS Nunukan ini melakukan Sosper nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Retribusi Pelayanan Jasa Kepelabuhanan).

Dimana, dia menilai bahwa perda ini sangat penting disosialisasikan kepada masyarakat. Sebab, perda ini tujuannya untuk memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Nunukan.

“Kemarin, kita sudah sosialisasikan ini. Kita berharap masyarakat dapat memahami perda ini,” terangnya.

Menurutnya, perda ini secara langsung berdampak kepada pelayanan yang menggunakan jasa transportasi kepelabuhanan.

“Dampaknya juga pelayanan jasa terus ditingkatkan ke pengguna jasa pelabuhan. Karena, retribusinya yang masuk ke daerah. Dimana retribusi itu langsung dibayarkan oleh para pengguna jasa pelabuhan ini ke daerah,” sebutnya.

Untuk itu, dia berharap agar semua pihak dapat mendukung perda tersebut sehingga berjalan dengan maksimal.

“Saya juga akan terus berkoordinasi serta bersinergi dengan PT. Pelindo agar bisa kedepannya meningkatkan pelayanan, terutama dalam retribusi yang masuk daerah,” bebernya. (adv)

Back to top button