
TARAKAN – Ditpolairud Polda Kaltara kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika di Perairan sungai Bandara / Jalan Hasanuddin 1 Kelurahan Karang Anyar Pantai Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan Provinsi Kaltara, Rabu ( L05/09/2024).
Kronologis kejadian yaitu berawal pada hari Kamis, 5 September 2024 sekira pukul 06.00 WITA, Personil Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkotika jenis Sabu dari Tawau-Malaysia menuju Kota Tarakan. Selanjutnya personil Subdit Gakkum melakukan pemantauan di perairan Sungai Bandara / Jalan Hasanuddin 1 Kel. Karang Anyar Pantai Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan dan melihat speedboat yang menurunkan satu orang penumpang Laki-laki dengan membawa karung.
Mengetahui hal tersebut dan merasa curiga, Personil Subdit Gakkum lalu mengamankan Laki-laki tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya. Hasil penggeledahan yaitu ditemukan 1 (satu) karung yang berisi 4 (empat) buah ember yang tersusun rapi, dimana terdapat 4 (empat) bungkus besar serbuk kristal yang diduga adalah sabu-sabu yang di simpan di setiap embernya dan diletakkan di bagian bawah ember yang sudah di lem rapi.
Polisi menyita barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto ± 6 (enam) Kg, 4 (empat) buah ember berwarna abu-abu, 1 (satu) unit handphone merk Vivo berwarna grey, 1 (satu) buah tas slempang merk greenlight warna biru navy, 4 (empat) bungkus milo, 2 (dua) bungkus tepung gandum merek burung murai dan 2 (dua) kaleng creamer merk gold coin.
Tersangka yang diamankan yaitu “W”, Laki – laki,Islam, status belum kawin, WNI, Alamat Jl. Nuri RT.07 RW.03 Kel/Desa Punggaloba Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari.
Personel Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara kemudian mengamankan Tersangka dan semua barang bukti yang telah ditemukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (hmspolda)