NUNUKAN

Ketua DPRD Nunukan Sebut Akan Prioritaskan Usulan Warga

NUNUKAN – Keberadaan pasar tradisional Jamaker Nunukan tentunya membawa dampak positif bagi pedagang. Hanya saja, pasar yang sudah lama dioperasikan ini diharap pedagang agar dilakukan penataan ulang.

Hal ini diungkapkan salah seorang pedagang di Pasar Jamaker saat menyampaikan Aspirasi dalam reses masa sidang II 2023-2024 oleh ketua DPRD Nunukan, Hj Leppa, belum lama ini.

Menurut Syamsuddin, persoalan pasar ini harus dijadikan perhatian serius pemerintah. Sebab, pasar merupakan aspek perekonomian masyarakat.

“Misal, pasar ikan itu, kalau bisa di pinggir laut. Nah, untuk pedagang sayuran dan pakaian itu masuk ke dalam area gedung pasarnya,” terangnya.

Penataan ulang ini menurutnya akan membuat nyaman pedagang dan pembeli berkunjung ke pasar tradisional pertama di Nunukan ini.

“Usulan ini sekiranya dapat menjadi perhatian pemerintah daerah agar segera ditindaklanjuti demi kenyamanan para pembeli, tentu ini berdampak pada ekonomi pedagang jika banyak masyarakat datang berbelanja ke pasar Jamaker,” tambahnya.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Nunukan, Hj Leppa mengatakan ada sejumlah aspek jika pemerintah hendak melakukan penataan ulang pasar.

Penataan Fisik artinya memperbaiki infrastruktur pasar, selain penataan tempat, jalan, lorong, atap, drainase, dan tempat pembuangan sampah, juga menjadi perhatian untuk menciptakan lingkungan bersih, rapi, dan terawat.

Selain itu Penataan operasional, hal ini meliputi pengaturan jam buka pasar, sistem pengelolaan sampah, dan keamanan pasar, untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional pasar.

Aspek pembinaan pedagang, pengembangan manajemen pasar, dan promosi pasar. Ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pedagang dan pengunjung pasar, serta meningkatkan daya saing pasar.

“Jadi kita prioritaskan dulu apa yang menjadi masukan warga, kemudian kita memprogramkan secara berkelanjutan aspek lain yang tentunya mengarah pada sosial ekonomi para pedagang di Pasar ini,” ungkap Hj Leppa

Dia mengatakan penataan ulang merupakan tanggung jawab bersama, Pemerintah wajib menyediakan infrastruktur dan regulasi yang memadai, begitu juga dengan Pengelola pasar yang tentunya mengelola pasar dengan baik dan profesional.

“Peran pedagang dilingkungan pasar adalah menjaga kebersihan dan ketertiban pasar agar ramai dikunjungi pembeli. Hal ini bukan saja menjadi kewajiban pedagang, namun pengunjung pasar juga harus menjaga kebersihan dan keamanan diri sendiri serta menghormati peraturan pasar,” bebernya. 

Back to top button