PROKOMPIM – NUNUKAN – Mewakili Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, H. Muhammad Amin, bersama jajanan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), menyaksikan pemusnahan puluhan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Nunukan, Selasa (8/9)
Pemusnahan Barang Bukti yang di gelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Nunukan ini adalah barang yang telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) terhadap perkara tindak pidana umum.
Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat H. Muhammad Amin menyampaikan dukungan terhadap kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Nunukan.
Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya menjadi bagian dari proses penegakan hukum, tetapi juga dapat memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai konsekuensi dari setiap perbuatan tindak pidana.
“Pemerintah Kabupaten Nunukan sangat mendukung kegiatan pemusnahan barang bukti ini. Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa segala bentuk tindak pidana memiliki konsekuensi hukum,” ungkapnya.
Ia juga berharap sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan dapat terus diperkuat dalam menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Nunukan.
Berdasarkan laporan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari 56 perkara tindakan pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Adapun barang bukti tersebut terdiri atas narkotika jenis sabu dengan total berat 20,42 gram yang berasal dari 26 perkara.
Selain itu, terdapat barang bukti berupa pakaian, aksesoris dan tekstil sebanyak 125 item, wadah, tas dan kemasan umum sebanyak 32 item, juga dokumen, surat dan tiket sebanyak 135 lembar, serta senjata, perkakas dan benda fisik lainnya sebanyak 18 item yang berasal dari berbagai perkara, diantaranya narkotika, kekerasan, ketertiban umum, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan memperhatikan jenis, sifat, dan karakteristik masing-masing barang bukti serta mengacu pada ketentuan Pedoman Pemulihan Aset Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2025. Untuk barang bukti narkotika jenis sabu, pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air. Sementara alat hisap narkotika dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar. Adapun barang bukti lainnya seperti pakaian, tas, dompet, sepatu dan barang sejenis dimusnahkan dengan cara dibakar.
Selanjutnya, sisa hasil pemusnahan akan diangkut menggunakan alat berat menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Nunukan untuk kemudian dihancurkan menggunakan excavator, bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Burhanuddin, SH. menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah hadir dan mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, kehadiran seluruh pihak merupakan bentuk sinergi dan komitmen bersama dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, di mana Kejaksaan bertindak sebagai eksekutor.
“Selain sebagai bentuk pelaksanaan amanat undang-undang, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum khususnya Kejaksaan, serta memberikan pesan tegas bahwa setiap tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum hingga tuntas,” ujarnya. (man)
NUNUKAN – Upaya memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan terus dilakukan…
PROKOMPIM – NUNUKAN – Kepengurusan Persatuan Binaraga dan Fisik Indonesia (Perbafi) Kabupaten Nunukan masa bakti…
PROKOMPIM – NUNUKAN – Hubungan persahabatan masyarakat perbatasan Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, dengan Semporna, Sabah,…
NUNUKAN – Semangat kepedulian dan gotong royong masyarakat Kabupaten Nunukan kembali ditunjukkan melalui kegiatan penggalangan…
NUNUKAN – Semangat membudayakan olahraga di tengah masyarakat terus digaungkan di Kabupaten Nunukan. Hal tersebut…
NUNUKAN - Pengurus Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Kabupaten Nunukan…