Categories: KALTARA

Sekprov Kawal Penataan PPPK dan Belanja Pegawai dalam Raker Komisi II DPR RI

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terus mengawal kebijakan penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pengelolaan keuangan daerah dengan mengikuti Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) secara virtual dari Ruang Rapat Kantor Gubernur Kaltara, Senin (8/6).

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltara, H. Denny Harianto, S.E., M.M., hadir mewakili Pemprov Kaltara dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Dr. Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H., dan diikuti para gubernur, bupati, wali kota, serta sekretaris daerah se-Indonesia.

Dua isu utama yang menjadi pembahasan nasional dalam rapat tersebut adalah penyelesaian permasalahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer, serta relaksasi kebijakan terkait porsi belanja pegawai daerah yang masih melebihi 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Denny menegaskan bahwa Pemprov Kaltara berkomitmen mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.

“Kehadiran Pemprov Kaltara dalam rapat ini merupakan wujud komitmen kita untuk terus mengawal kebijakan pusat, khususnya terkait penataan tenaga honorer dan pemenuhan kuota PPPK, sekaligus menyelaraskannya dengan kemampuan fiskal daerah,” ujarnya.

Dalam pembahasan tersebut, Komisi II DPR RI bersama kementerian terkait menyoroti pentingnya solusi yang adil bagi tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam skema kepegawaian nasional.

Selain itu, pemerintah pusat juga tengah mengkaji kemungkinan relaksasi regulasi bagi daerah yang porsi belanja pegawainya masih berada di atas batas maksimal 30 persen APBD, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik maupun pembangunan daerah.

Melalui forum ini, Pemprov Kaltara berharap kebijakan yang nantinya diterbitkan pemerintah pusat dapat memberikan fleksibilitas bagi daerah dalam mengelola belanja pegawai sekaligus menjaga kesejahteraan tenaga non-ASN dan keberlanjutan pembangunan daerah. (dkisp/adv)

Wira

Recent Posts

Bupati Nunukan Serahkan Satyalancana Karya Satya ke 238 PNS atas Pengabdian Hingga 30 Tahun

NUNUKAN – Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, SE, MM, menyerahkan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya…

5 hari ago

Perkuat Sinergitas dan Kebersamaan, Bupati Nunukan Hadiri Acara Kenal Pamit Kapolda Kaltara‎

‎NUNUKAN – Bupati Nunukan H. Irwan Sabri turut hadir diacara Kenal Pamit Kepala Kepolisian Daerah…

6 hari ago

Gedung Laboratorium Terpadu Politeknik Negeri Nunukan (PNN) Diresmikan

NUNUKAN - Peresmian Gedung Laboratorium Terpadu Politeknik Negeri Nunukan (PNN) yang berlangsung di Kampus Politeknik…

1 minggu ago

Paras Fest 2026 Berakhir Meriah,  Omzet UMKM Meningkat‎

NUNUKAN –Alunan lagu dari grup band Nidji menggema di Ruang Terbuka Paras (RTP), Rabu malam…

1 minggu ago

Apresiasi Petugas di Balik Layar Paras Fest, Ketua TP PKK Nunukan Salurkan Bantuan Sembako

NUNUKAN – Ketua TP PKK Kabupaten Nunukan, Andi Annisa Muthia Irwan, menyerahkan bantuan sembako kepada…

1 minggu ago

Tradisi Budaya Suku Tidung Harus Terjaga Hingga Anak Cucuk

Iraw Tidung Borneo Bersatu ke IV Tahun 2026 Resmi Ditutup. NUNUKAN – Setelah dibuka Bupati…

2 minggu ago