TANJUNG SELOR – Aktivitas tambang ilegal yang kian marak di Kalimantan Utara akhirnya memicu alarm serius dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Polda Kalimantan Utara memastikan akan melakukan penindakan tegas terhadap seluruh praktik penambangan tanpa izin yang dinilai merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.
Kapolda Kaltara Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy menegaskan, penambangan ilegal bukan hanya pelanggaran hukum semata, tetapi juga membawa dampak besar terhadap kerusakan lingkungan hingga potensi terjadinya bencana alam.
“Penambangan ilegal selain melanggar hukum, juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana alam,” tegas Kapolda Kaltara kepada media, Jumat (24/4/2026).
Menurut Djati, Polda Kaltara tidak akan tinggal diam melihat maraknya aktivitas tambang ilegal yang terus berkembang di sejumlah wilayah. Aparat kepolisian dipastikan akan memburu dan menindak para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tidak ada kompromi terhadap aktivitas yang mengancam kelestarian alam Kalimantan Utara. Penindakan tegas akan dilakukan sesuai aturan hukum,” ujarnya.
Meski demikian, langkah penegakan hukum tersebut juga dibarengi pendekatan persuasif melalui sinergi lintas instansi. Polda Kaltara menggandeng dinas terkait untuk memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat yang masih terlibat aktivitas tambang ilegal.
Kapolda menilai pendekatan preventif tetap penting agar tumbuh kesadaran kolektif masyarakat mengenai dampak kerusakan lingkungan akibat praktik pertambangan tanpa izin.
“Kami juga mengedepankan pendekatan persuasif melalui edukasi dan sosialisasi agar masyarakat memahami pentingnya menjaga lingkungan dan mematuhi aturan pertambangan,” pungkasnya.
Sikap tegas juga datang dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Gubernur Kaltara Zainal A. Paliwang resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.10.2.3/39/DESDM/GUB sebagai respons terhadap masifnya aktivitas tambang ilegal di daerah.
Dalam surat edaran tersebut, gubernur menegaskan seluruh pelaku usaha, instansi pemerintah, hingga pihak lain yang membutuhkan material tambang wajib menggunakan material dari perusahaan pemegang izin resmi.
“Setiap pelaku usaha, instansi pemerintah, dan pihak lain yang membutuhkan material seperti tanah urug, pasir, batu, dan sejenisnya wajib menggunakan material dari perusahaan pemegang izin resmi,” tegas Gubernur Kaltara dalam surat edarannya.
Langkah tersebut diambil karena aktivitas tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menyebabkan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan.
Pemerintah dan aparat kepolisian kini sepakat mempersempit ruang gerak tambang ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat di Kalimantan Utara.
TANJUNG SELOR – Enam putra-putri terbaik Kalimantan Utara (Kaltara) terpilih untuk melanjutkan perjuangan ke seleksi…
TANJUNG SELOR – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Utara (Kaltara), Ingkong Ala, S.E., M.Si., menghadiri Deklarasi…
TARAKAN – Penguatan pelayanan gereja dan pembangunan kehidupan masyarakat yang harmonis menjadi perhatian dalam Konferensi…
TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK)…
TANJUNG SELOR – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Utara (Kaltara), Ingkong Ala, S.E., M.Si., meninjau langsung…
TANJUNG SELOR – Semangat kebangkitan nasional harus terus dijaga dengan menyesuaikan tantangan zaman tanpa kehilangan…