Categories: BULUNGANKALTARA

Kapolda Kaltara Tegaskan Tak Ada Kompromi bagi Pelaku Tambang Ilegal

TANJUNG SELOR – Aktivitas tambang ilegal yang kian marak di Kalimantan Utara akhirnya memicu alarm serius dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Polda Kalimantan Utara memastikan akan melakukan penindakan tegas terhadap seluruh praktik penambangan tanpa izin yang dinilai merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.

Kapolda Kaltara Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy menegaskan, penambangan ilegal bukan hanya pelanggaran hukum semata, tetapi juga membawa dampak besar terhadap kerusakan lingkungan hingga potensi terjadinya bencana alam.

“Penambangan ilegal selain melanggar hukum, juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana alam,” tegas Kapolda Kaltara kepada media, Jumat (24/4/2026).

Menurut Djati, Polda Kaltara tidak akan tinggal diam melihat maraknya aktivitas tambang ilegal yang terus berkembang di sejumlah wilayah. Aparat kepolisian dipastikan akan memburu dan menindak para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tidak ada kompromi terhadap aktivitas yang mengancam kelestarian alam Kalimantan Utara. Penindakan tegas akan dilakukan sesuai aturan hukum,” ujarnya.

Meski demikian, langkah penegakan hukum tersebut juga dibarengi pendekatan persuasif melalui sinergi lintas instansi. Polda Kaltara menggandeng dinas terkait untuk memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat yang masih terlibat aktivitas tambang ilegal.

Kapolda menilai pendekatan preventif tetap penting agar tumbuh kesadaran kolektif masyarakat mengenai dampak kerusakan lingkungan akibat praktik pertambangan tanpa izin.

“Kami juga mengedepankan pendekatan persuasif melalui edukasi dan sosialisasi agar masyarakat memahami pentingnya menjaga lingkungan dan mematuhi aturan pertambangan,” pungkasnya.

Sikap tegas juga datang dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Gubernur Kaltara Zainal A. Paliwang resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.10.2.3/39/DESDM/GUB sebagai respons terhadap masifnya aktivitas tambang ilegal di daerah.

Dalam surat edaran tersebut, gubernur menegaskan seluruh pelaku usaha, instansi pemerintah, hingga pihak lain yang membutuhkan material tambang wajib menggunakan material dari perusahaan pemegang izin resmi.

“Setiap pelaku usaha, instansi pemerintah, dan pihak lain yang membutuhkan material seperti tanah urug, pasir, batu, dan sejenisnya wajib menggunakan material dari perusahaan pemegang izin resmi,” tegas Gubernur Kaltara dalam surat edarannya.

Langkah tersebut diambil karena aktivitas tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menyebabkan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan.

Pemerintah dan aparat kepolisian kini sepakat mempersempit ruang gerak tambang ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat di Kalimantan Utara.

Wira

Share
Published by
Wira

Recent Posts

TBM Pijakan Ilmu Buktikan TBM Bisa Jadi Ruang Belajar dan Kolaborasi Ekonomi Kreatif

SIDOARJO— Langit malam menjadi ruang belajar bagi anak-anak sekaligus ruang tumbuh bagi masyarakat. Sebanyak 112…

1 minggu ago

Bukan Sekadar Main Domino, H. Ladullah Dorong Orado Jadi Olahraga Strategi di Nunukan

NUNUKAN - Dorongan pengembangan Olahraga Domino terus digaungkan Ketua Orado Nunukan, H. Ladullah. Ajakan itu…

1 minggu ago

Dari Secangkir Kopi ke Peluang Usaha: Pacet Adventure & Coffee Camp Bangun Ruang Belajar di Alam

MOJOKERTO— Secangkir kopi di tengah alam ternyata bisa menjadi pintu masuk menuju percakapan tentang pengalaman,…

1 minggu ago

Fraksi PKS Soroti RAPBD Perubahan Kaltara 2026, Begini Catatan dan Rekomendasi Fraksi PKS

TANJUNG SELOR – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalimantan Utara meminta Pemerintah Provinsi Kaltara…

2 minggu ago

Mantapkan Persiapan HUT ke-27: Hiburan Paras Fest, Hadirkan Artis Ibu Kota

‎NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan mengadakan Rapat Pemantapan Persiapan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Nunukan…

2 minggu ago

Pemerintah Terbitkan 100 Kartu Disabilitas, Dukung Pemenuhan Hak Akses Layanan Publik

NUNUKAN – Penyandang disabilitas di Kabupaten Nunukan kini mendapatkan identitas resmi untuk mendukung pemenuhan hak…

2 minggu ago