Categories: POLITIKTARAKAN

DPRD Tarakan Bedah Persoalan Tunjangan Petugas Kebersihan

TARAKAN – Hilangnya anggaran tunjangan bagi ratusan petugas kebersihan di Kota Tarakan tahun ini memicu perhatian serius dari pihak legislatif. Menanggapi keluhan yang berkembang, Komisi III DPRD Kota Tarakan memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna meminta klarifikasi langsung, Senin (2/3/2026).

Ketua Komisi III DPRD Kota Tarakan, Randy Ramadhana Erdian, menyebutkan pemanggilan ini merupakan langkah cepat setelah pihaknya menerima banyak aspirasi dari tenaga kebersihan yang mempertanyakan raibnya tunjangan menjelang hari raya.

“Biasanya teman-teman petugas kebersihan menerima semacam THR, namun tahun ini ditiadakan. Kami perlu mendengar langsung dari kepala dinas mengenai dasar kebijakan ini,” ungkap Randy.

Dalam rapat tersebut terungkap insentif yang dimaksud sebenarnya adalah kebijakan warisan dari masa kepemimpinan Wali Kota sebelumnya.

Bonus tersebut awalnya dibentuk sebagai reward atas keberhasilan Tarakan meraih penghargaan Adipura. “Dulu itu bentuk apresiasi karena kota kita meraih Adipura. Tradisi itu terus berjalan meskipun saat ini kita tidak lagi memegang penghargaan tersebut,” jelas Randy.

Senada dengan hal itu, Kepala DLH Tarakan, Andry Rawung, menegaskan adanya miskonsepsi di lapangan. la menjelaskan dana yang berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp1 juta tersebut bukanlah THR resmi, melainkan tunjangan khusus yang besarannya dipatok berdasarkan masa kerja.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan tahun ini terpaksa tidak menganggarkan tunjangan tersebut menyusul adanya penyesuaian anggaran dan pemangkasan dana dari pemerintah pusat. Selain itu, aspek keadilan antar pegawai juga menjadi pertimbangan.

Dengan jumlah tenaga non-ASN di DLH yang mencapai 361 orang dari total hampir seribu orang di seluruh Kota Tarakan, pemberian insentif khusus hanya pada satu OPD dikhawatirkan akan memicu kecemburuan sosial bagi tenaga kontrak di instansi lain.

Momentum ini juga bertepatan dengan peralihan manajemen petugas kebersihan yang mulai 1 Maret 2026 resmi dikelola oleh pihak ketiga (swasta). DPRD berharap sistem baru ini membawa angin segar bagi efisiensi kota.

“Harapan kita, dengan dikelola swasta, sistemnya harus lebih profesional, baik dari sisi penggajian maupun kualitas pekerjaan di lapangan. Jika performanya buruk, pemerintah akan lebih mudah memberikan teguran atau sanksi,” tambah Randy.

Meski demikian, Komisi III menyatakan akan terus memantau efektivitas alih kelola ini dalam beberapa bulan ke depan. “Karena ini baru berjalan awal Maret, kita lihat dulu progresnya seperti apa,” pungkasnya. (adm)

Wira

Recent Posts

Gubernur Zainal Beri Dukungan Pemulihan bagi Mahasiswi Asal Kaltara di Makassar

MAKASSAR – Di tengah agenda kerjanya di Kota Makassar, Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara),Dr. H. Zainal…

4 jam ago

Gubernur Tetapkan Pembukaan Porwada II Kaltara 2 Juli 2026

TANJUNG SELOR - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H. Zainal A. Paliwang SH., M.Hum menetapkan…

2 hari ago

Stabilitas Pangan, Stok Beras Kaltara Aman Hingga 7 Bulan ke Depan

TANJUNG SELOR - Ketahanan stok pangan di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dipastikan dalam…

2 hari ago

Wagub Dorong Percepatan Ekspor Langsung Komoditas Unggulan

TARAKAN – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Utara (Kaltara), Ingkong Ala, S.E., M.Si., mendorong percepatan ekspor…

2 hari ago

Coffee Morning Bersama Insan Pers, Pemprov Perkuat Sinergi dan Keterbukaan Informasi

TANJUNG SELOR – Suasana hangat dan penuh keakraban terasa di Gedung Gadis 2, Rabu (13/5),…

2 hari ago

Pemprov dan Pertamina Perketat Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi

TANJUNG SELOR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) bersama pemerintah kabupaten/kota dan PT Pertamina…

4 hari ago