Categories: POLITIKTARAKAN

Jelang Implementasi RDF, Komisi III DPRD Tarakan Minta DLH Siapkan Data Standar Lingkungan

TARAKAN – Komisi III DPRD Tarakan meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyiapkan data komprehensif serta kajian lingkungan sebelum rencana pengolahan sampah menjadi Refuse-Derived Fuel (RDF) dilanjutkan.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Juwata Kerikil berjalan sesuai standar teknis dan tidak menimbulkan dampak lingkungan baru.

Ketua Komisi III DPRD Tarakan, Randy Ramadhana, menjelaskan penerapan RDF memerlukan kajian menyeluruh, termasuk mekanisme pengolahan, kapasitas produksi, hingga pengelolaan residu.

“Tentu semua ini ada aturan dan regulasi yang harus kita penuhi. Karena itu kita perlu data dan kajian yang jelas sebelum diterapkan,” ujarnya pada Rabu (18/2/26).

RDF merupakan bahan bakar alternatif yang dihasilkan dari sampah kering melalui proses pemilahan, pencacahan, dan pemadatan menjadi bentuk bal atau blok. Komisi III menilai teknologi ini berpotensi mengurangi volume sampah sekaligus menghasilkan produk bernilai ekonomi.

Dalam pembahasan awal, disebutkan volume sampah yang masuk ke TPA mencapai sekitar 100 ton per hari. Namun, jumlah RDF yang dihasilkan tentu lebih kecil karena adanya proses pemilahan dan residu.

“Kita tidak mungkin memanfaatkan seluruh lahan untuk sel pembuangan. Karena itu kita memikirkan bagaimana sampah ini dikelola agar volumenya berkurang dan punya nilai manfaat,” kata Randy.

Selain RDF, produk turunan lain seperti kompos dari sampah organik dan residu yang perlu penanganan lanjutan juga menjadi perhatian. Komisi III mendorong DLH menyiapkan standar pengolahan, sistem pengawasan emisi, serta kajian dampak lingkungan sebagai bagian dari perencanaan.

Terkait potensi pendapatan daerah, Randy menyebut pengolahan sampah dapat memberikan nilai tambah, meskipun perhitungan ekonomi masih bersifat awal dan memerlukan studi kelayakan.

“Kalau dari pengolahan sampah ini ada nilai jual dan bisa menambah PAD, tentu itu menjadi hal yang baik. Tapi semuanya harus melalui perhitungan yang matang,” tambahnya.

Komisi III menegaskan bahwa pengambilan keputusan terkait implementasi RDF akan dilakukan setelah data teknis, aspek regulasi, dan kajian lingkungan dinyatakan layak. Upaya ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang bagi pengelolaan sampah di Tarakan sekaligus mendukung konsep pengelolaan lingkungan berkelanjutan. (bin)

Wira

Recent Posts

Earth Hour Nunukan Mengelar Aksi Perdana Switch of

NUNUKAN– Dalam rangka mendukung kampanye global peduli lingkungan, Earth Hour Nunukan mengadakan kegiatan switch of…

2 hari ago

Dukung Keberlanjutan Rute Penerbangan Tanjung Selor-Balikpapan, Bupati Pertimbangkan Opsi Subsidi

TANJUNG SELOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan membuka opsi pemberian subsidi guna menjaga keberlanjutan rute…

4 hari ago

Rute Penerbangan Tanjung Selor – Balikpapan Resmi Dibuka

TANJUNG SELOR - Penerbangan perdana Wings Air rute Tanjung Selor-Balikpapan resmi beroperasi pada Kamis (26/03/2026)…

4 hari ago

Infrastruktur Apau Kayan Jadi Perhatian Serius Pemerintah

MALINAU – Kondisi infrastruktur di wilayah perbatasan Apau Kayan masih memerlukan perhatian serius. Hal ini…

6 hari ago

Kapolda Kaltara Ikuti Anev Nasional, Fokus Pengamanan Wisata dan Arus Mudik Lebaran

TANJUNG SELOR – Kapolda Kaltara Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy mengikuti kegiatan Analisa dan Evaluasi…

6 hari ago

Redam Konflik Akses Jalan di Kampung Satu Skip, Komisi I DPRD Tarakan Kedepankan Upaya Persuasif

TARAKAN – Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Adyansa, turun langsung meninjau persoalan penutupan akses…

1 minggu ago