Categories: POLITIKTARAKAN

Jelang Implementasi RDF, Komisi III DPRD Tarakan Minta DLH Siapkan Data Standar Lingkungan

TARAKAN – Komisi III DPRD Tarakan meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyiapkan data komprehensif serta kajian lingkungan sebelum rencana pengolahan sampah menjadi Refuse-Derived Fuel (RDF) dilanjutkan.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Juwata Kerikil berjalan sesuai standar teknis dan tidak menimbulkan dampak lingkungan baru.

Ketua Komisi III DPRD Tarakan, Randy Ramadhana, menjelaskan penerapan RDF memerlukan kajian menyeluruh, termasuk mekanisme pengolahan, kapasitas produksi, hingga pengelolaan residu.

“Tentu semua ini ada aturan dan regulasi yang harus kita penuhi. Karena itu kita perlu data dan kajian yang jelas sebelum diterapkan,” ujarnya pada Rabu (18/2/26).

RDF merupakan bahan bakar alternatif yang dihasilkan dari sampah kering melalui proses pemilahan, pencacahan, dan pemadatan menjadi bentuk bal atau blok. Komisi III menilai teknologi ini berpotensi mengurangi volume sampah sekaligus menghasilkan produk bernilai ekonomi.

Dalam pembahasan awal, disebutkan volume sampah yang masuk ke TPA mencapai sekitar 100 ton per hari. Namun, jumlah RDF yang dihasilkan tentu lebih kecil karena adanya proses pemilahan dan residu.

“Kita tidak mungkin memanfaatkan seluruh lahan untuk sel pembuangan. Karena itu kita memikirkan bagaimana sampah ini dikelola agar volumenya berkurang dan punya nilai manfaat,” kata Randy.

Selain RDF, produk turunan lain seperti kompos dari sampah organik dan residu yang perlu penanganan lanjutan juga menjadi perhatian. Komisi III mendorong DLH menyiapkan standar pengolahan, sistem pengawasan emisi, serta kajian dampak lingkungan sebagai bagian dari perencanaan.

Terkait potensi pendapatan daerah, Randy menyebut pengolahan sampah dapat memberikan nilai tambah, meskipun perhitungan ekonomi masih bersifat awal dan memerlukan studi kelayakan.

“Kalau dari pengolahan sampah ini ada nilai jual dan bisa menambah PAD, tentu itu menjadi hal yang baik. Tapi semuanya harus melalui perhitungan yang matang,” tambahnya.

Komisi III menegaskan bahwa pengambilan keputusan terkait implementasi RDF akan dilakukan setelah data teknis, aspek regulasi, dan kajian lingkungan dinyatakan layak. Upaya ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang bagi pengelolaan sampah di Tarakan sekaligus mendukung konsep pengelolaan lingkungan berkelanjutan. (bin)

Wira

Recent Posts

Dihadiri Sejumlah Kepala Daerah, PB Porwada II Kaltara Matangkan Opening Ceremony

NUNUKAN – Panitia Besar (PB) Pekan Olahraga Wartawan Daerah (Porwada) II Kalimantan Utara (Kaltara) terus…

7 jam ago

Gubernur Ajak Generasi Muda Jaga Nilai Budaya Dayak Kenyah Temengang Iwan

BULUNGAN – Iringan musik tradisional, tarian adat dan warna-warni busana khas Dayak Kenyah memenuhi Lapangan…

1 hari ago

Kaltara Perkuat Perlindungan Mangrove Melalui Forest Programme VI

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) memperkuat komitmen dalam perlindungan dan pengelolaan…

1 hari ago

MTQ X Kaltara Resmi Bergulir, Gubernur Dorong Lahirnya Generasi Qur’ani

MALINAU – Gema bedug berpadu dengan lantunan takbir menggema di Panggung Budaya Padan Liu Burung,…

1 hari ago

Peringati Harganas ke-33, Gubernur Ajak Perkuat Ketahanan Keluarga Hadapi Era Digital

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., mengajak…

2 hari ago

DKISP Kaltara Ajak ASN dan Masyarakat Perkuat Keamanan Digital

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan…

4 hari ago