Categories: POLITIKTARAKAN

DPRD Kota Tarakan: Penyelesaian Sengketa Lahan Lebih Realistis Lewat Pengadilan

TARAKAN – Komisi I DPRD Kota Tarakan menyatakan ada fakta baru dalam sengketa lahan milik SD 001 Tarakan. Pernyataan itu disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan ahli waris dan pihak pemerintah, Senin (23/02/26).

Adyansa mengungkap pihak ahli waris ternyata pernah memenangkan gugatan di pengadilan terkait objek lahan yang sama. Menurutnya, putusan pengadilan tersebut menjadi “langkah strategis” yang dapat memperkuat dasar hukum tuntutan ahli waris.

Ia menyarankan agar kasus ini kembali diajukan ke pengadilan sehingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. “Dengan adanya putusan pengadilan ini, langkahnya sangat bagus karena sudah ada dasar hukumnya. Tinggal diajukan kembali saja ke pengadilan untuk perkara ini agar semakin kuat,” ujar Adyansa.

Saran menempuh jalur hukum muncul karena saat ini dokumen kedua pihak masih dianggap belum jelas. Ahli waris belum memiliki bukti kepemilikan berupa akta resmi dan hanya punya keterangan saksi, sementara pemerintah kota hanya menunjukkan surat penghibahan yang berasal dari Kabupaten Bulungan dengan riwayat yang belum terang.

“Kami mendengar dari pihak pemerintah, tanah ini hibah dari Bulungan, tapi suratnya cuma penghibahan. Tadi sempat komunikasi via telepon ke Bulungan, statusnya juga masih ngambang. Inilah yang menjadi masalah kita,” tegasnya.

Adyansa menambahkan, apabila kelak pengadilan menetapkan lahan tersebut milik ahli waris secara tetap, Pemerintah Kota Tarakan yang saat ini bersikap hati-hati karena perubahan aturan, dapat segera menindaklanjuti dengan mengerahkan tim ukur, melakukan penilaian (appraisal), dan menyiapkan anggaran untuk pembayaran. Pemerintah Kota Tarakan hanya tinggal menunggu kepastian hukum sebelum mengambil langkah administratif dan fiskal.

Ia juga menyinggung janji-janji pada pemerintahan sebelumnya yang belum terealisasi, sehingga pemerintah kini memilih berhati-hati dalam membuat keputusan tanpa dasar hukum yang kuat.

“Pemerintah sekarang takut kalau aturan yang dulu ditetapkan itu tanpa ada dasar. Jadi intinya, dasarnya dulu yang kita minta melalui putusan hukum yang tetap,” tutup Adyansa. (bin)

Wira

Recent Posts

TBM Pijakan Ilmu Buktikan TBM Bisa Jadi Ruang Belajar dan Kolaborasi Ekonomi Kreatif

SIDOARJO— Langit malam menjadi ruang belajar bagi anak-anak sekaligus ruang tumbuh bagi masyarakat. Sebanyak 112…

3 hari ago

Bukan Sekadar Main Domino, H. Ladullah Dorong Orado Jadi Olahraga Strategi di Nunukan

NUNUKAN - Dorongan pengembangan Olahraga Domino terus digaungkan Ketua Orado Nunukan, H. Ladullah. Ajakan itu…

3 hari ago

Dari Secangkir Kopi ke Peluang Usaha: Pacet Adventure & Coffee Camp Bangun Ruang Belajar di Alam

MOJOKERTO— Secangkir kopi di tengah alam ternyata bisa menjadi pintu masuk menuju percakapan tentang pengalaman,…

3 hari ago

Fraksi PKS Soroti RAPBD Perubahan Kaltara 2026, Begini Catatan dan Rekomendasi Fraksi PKS

TANJUNG SELOR – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalimantan Utara meminta Pemerintah Provinsi Kaltara…

6 hari ago

Mantapkan Persiapan HUT ke-27: Hiburan Paras Fest, Hadirkan Artis Ibu Kota

‎NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan mengadakan Rapat Pemantapan Persiapan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Nunukan…

6 hari ago

Pemerintah Terbitkan 100 Kartu Disabilitas, Dukung Pemenuhan Hak Akses Layanan Publik

NUNUKAN – Penyandang disabilitas di Kabupaten Nunukan kini mendapatkan identitas resmi untuk mendukung pemenuhan hak…

6 hari ago