Categories: POLITIKTARAKAN

DPRD Kota Tarakan: Penyelesaian Sengketa Lahan Lebih Realistis Lewat Pengadilan

TARAKAN – Komisi I DPRD Kota Tarakan menyatakan ada fakta baru dalam sengketa lahan milik SD 001 Tarakan. Pernyataan itu disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan ahli waris dan pihak pemerintah, Senin (23/02/26).

Adyansa mengungkap pihak ahli waris ternyata pernah memenangkan gugatan di pengadilan terkait objek lahan yang sama. Menurutnya, putusan pengadilan tersebut menjadi “langkah strategis” yang dapat memperkuat dasar hukum tuntutan ahli waris.

Ia menyarankan agar kasus ini kembali diajukan ke pengadilan sehingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. “Dengan adanya putusan pengadilan ini, langkahnya sangat bagus karena sudah ada dasar hukumnya. Tinggal diajukan kembali saja ke pengadilan untuk perkara ini agar semakin kuat,” ujar Adyansa.

Saran menempuh jalur hukum muncul karena saat ini dokumen kedua pihak masih dianggap belum jelas. Ahli waris belum memiliki bukti kepemilikan berupa akta resmi dan hanya punya keterangan saksi, sementara pemerintah kota hanya menunjukkan surat penghibahan yang berasal dari Kabupaten Bulungan dengan riwayat yang belum terang.

“Kami mendengar dari pihak pemerintah, tanah ini hibah dari Bulungan, tapi suratnya cuma penghibahan. Tadi sempat komunikasi via telepon ke Bulungan, statusnya juga masih ngambang. Inilah yang menjadi masalah kita,” tegasnya.

Adyansa menambahkan, apabila kelak pengadilan menetapkan lahan tersebut milik ahli waris secara tetap, Pemerintah Kota Tarakan yang saat ini bersikap hati-hati karena perubahan aturan, dapat segera menindaklanjuti dengan mengerahkan tim ukur, melakukan penilaian (appraisal), dan menyiapkan anggaran untuk pembayaran. Pemerintah Kota Tarakan hanya tinggal menunggu kepastian hukum sebelum mengambil langkah administratif dan fiskal.

Ia juga menyinggung janji-janji pada pemerintahan sebelumnya yang belum terealisasi, sehingga pemerintah kini memilih berhati-hati dalam membuat keputusan tanpa dasar hukum yang kuat.

“Pemerintah sekarang takut kalau aturan yang dulu ditetapkan itu tanpa ada dasar. Jadi intinya, dasarnya dulu yang kita minta melalui putusan hukum yang tetap,” tutup Adyansa. (bin)

Wira

Recent Posts

Gubernur Ajak Generasi Muda Jaga Nilai Budaya Dayak Kenyah Temengang Iwan

BULUNGAN – Iringan musik tradisional, tarian adat dan warna-warni busana khas Dayak Kenyah memenuhi Lapangan…

8 jam ago

Kaltara Perkuat Perlindungan Mangrove Melalui Forest Programme VI

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) memperkuat komitmen dalam perlindungan dan pengelolaan…

8 jam ago

MTQ X Kaltara Resmi Bergulir, Gubernur Dorong Lahirnya Generasi Qur’ani

MALINAU – Gema bedug berpadu dengan lantunan takbir menggema di Panggung Budaya Padan Liu Burung,…

8 jam ago

Peringati Harganas ke-33, Gubernur Ajak Perkuat Ketahanan Keluarga Hadapi Era Digital

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., mengajak…

1 hari ago

DKISP Kaltara Ajak ASN dan Masyarakat Perkuat Keamanan Digital

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan…

3 hari ago

Gubernur Promosikan Peluang Investasi kepada Delegasi Timur Tengah

JAKARTA – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., terus memperluas…

4 hari ago