TARAKAN – Komisi II DPRD Kota Tarakan bergerak cepat mencari jalan tengah atas penertiban pedagang kuliner di area Tugu 99, Bandara Juwata Tarakan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin (9/2/2026), Ketua Komisi II DPRD Tarakan, Simon Patino, menegaskan pentingnya kolaborasi antarinstansi untuk menyelamatkan ekonomi para pedagang kecil.
Rapat ini mengundang berbagai pihak, mulai dari Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Kepala Bandara Juwata, hingga perwakilan pedagang kuliner.
Simon Patino menyampaikan bahwa pihaknya telah merumuskan dua kesimpulan utama sebagai solusi bagi pedagang kaki lima (PKL) yang terdampak penertiban di pinggir jalan.
“Kesimpulan pertama, nanti teman-teman Komisi II berkoordinasi sama Pak Wali Kota, apakah Tugu 99 bisa kita manfaatkan untuk saudara-saudara pedagang kaki lima yang saat ini berjualan di pinggir jalan,” ujar Simon usai memimpin rapat.
Selain pemanfaatan Tugu 99, opsi kedua yang ditawarkan adalah pelibatan pihak Bandara Juwata Tarakan dalam menyediakan ruang bagi warga lokal.
“Kedua, kita minta dari pihak Bandara agar bisa memfasilitasi warga kita. Itu solusi kedua, mudah-mudahan bisa terlaksana semua,” tambahnya.
DPRD Tarakan memberikan atensi khusus terhadap aspek ekonomi masyarakat yang sedang sulit. Simon menekankan bahwa pihaknya tidak ingin para pedagang kehilangan mata pencaharian terlalu lama. Oleh karena itu, ia memberikan tenggat waktu satu minggu bagi pihak bandara untuk memberikan jawaban pasti terkait koordinasi tersebut.
Mengenai kekhawatiran pedagang soal tingginya biaya sewa jika masuk ke area bandara, Simon menjelaskan bahwa regulasi tarif akan tetap mengacu pada standar pemerintah.
“Itu nanti kita kasih bagian dari Dinas Perdagangan atau Dinas Pariwisata yang menentukan itu karena mereka sudah ada patokan, seperti di Taman Berlabuh, itu ada standarnya,” jelas Simon.
Jika relokasi ini disetujui, DPRD juga telah menyepakati usulan jam operasional bagi para pedagang agar tetap tertib dan tidak mengganggu estetika kawasan bandara. Adapun jadwal yang diusulkan adalah pagi dengan estimasi waktu pukul 06.00 – 10.00 WIT dan sore pukul 15.00 – 18.00 WITA.
Simon berharap adanya kolaborasi nyata antara pihak Bandara dan Pemerintah Kota, termasuk dalam penyediaan fasilitas fisik seperti rombong agar para pedagang dapat berjualan dengan layak tanpa melanggar aturan.
“Paling utama kita melihat kondisi masyarakat sekarang, mereka kesulitan masalah ekonomi. Kita stakeholder harus memfasilitasi warga kita, jangan sampai ada yang kesulitan ekonomi,” pungkasnya. (nul)
TARAKAN – Ketua Komisi II DPRD Kota Tarakan, Simon Patino, S.H., secara tegas meminta Dinas…
TARAKAN – Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Utara, Deddy Sitorus, resmi menutup rangkaian…
TANJUNG SELOR - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum secara…
BALIKPAPAN – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara), H. Denny Harianto, S.E., M.M., menegaskan…
TARAKAN – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan melakukan rapat kerja bersama…
TARAKAN – Komisi III DPRD Kota Tarakan secara resmi melakukan pertemuan strategis dengan Dinas Pekerjaan…