TANJUNG SELOR – DPRD Kaltara mendorong percepatan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Perkebunan Berkelanjutan sebagai langkah strategis mencegah bencana lingkungan akibat pengelolaan perkebunan yang tidak berkelanjutan. Regulasi tersebut ditargetkan rampung dan disahkan pada tahun 2026.
Komitmen itu disampaikan Anggota DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto dalam kegiatan Thought Leaders Forum bertema ‘Peranan Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Perkebunan Berkelanjutan dan Area dengan Nilai Konservasi Tinggi’.
“Perda ini penting sebagai payung hukum agar pengelolaan perkebunan di Kaltara berjalan berkelanjutan dan tidak memicu bencana ekologis,” ujar Supa’ad.
Ia menjelaskan, DPRD Kaltara dijadwalkan menggelar rapat paripurna pada 15 atau 16 Desember 2025 untuk mengesahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
⁹“Paripurna tersebut akan menjadi fondasi awal bagi penyusunan raperda strategis di tahun depan,” katanya.
Menurut Supa’ad, terdapat tiga raperda kumulatif terbuka yang masuk dalam Propemperda 2026. “Raperda itu meliputi pertanggungjawaban APBD 2025, APBD Perubahan 2026, serta APBD murni tahun 2027,” jelasnya.
Sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Supa’ad menegaskan komitmennya untuk menuntaskan raperda perkebunan berkelanjutan. “Saya berkomitmen raperda pembangunan perkebunan berkelanjutan ini harus tuntas dan menjadi prioritas pembahasan DPRD di 2026,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kalimantan Utara. “Kita tidak ingin kejadian bencana ekologis seperti di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh terulang di Kaltara akibat kelalaian pengelolaan perkebunan,” ucap Supa’ad.
Menurutnya, keberadaan area dengan nilai konservasi tinggi harus dilindungi secara tegas melalui regulasi daerah. “Perda ini nantinya harus memastikan keseimbangan antara kepentingan investasi, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan masyarakat sekitar,” katanya.
Ia berharap pemerintah dan DPRD dapat berjalan seiring dalam penyusunan regulasi tersebut. “Kolaborasi eksekutif dan legislatif menjadi kunci agar Perda Perkebunan Berkelanjutan benar-benar efektif dan berpihak pada lingkungan serta generasi mendatang,” pungkasnya. (ADV)
Berikan Pemahaman Nilai-Nilai Al-Qur’an, dan Meneladani Akhlak Rasulullah Lewat Cerita SIDOARJO - TBM Al Farabi,…
SIDOARJO – Semangat kemerdekaan terasa berbeda di Kelurahan Pucang, Kecamatan Sidoarjo. Warga menggelar rangkaian perayaan…
SIDOARJO – Kehadiran mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) di Desa Bulang,…
KRIAN, SIDOARJO - Play On Anak Krian 2 menghadirkan ruang belajar alternatif bagi anak melalui…
BANGKALAN — Budaya literasi di lingkungan perguruan tinggi kembali menjadi perhatian melalui Seminar Nasional bertajuk…
SIDOARJO — Pendidikan nonformal menjadi salah satu ruang penting dalam membantu anak-anak mendapatkan pendampingan belajar…