Categories: KALTARAPOLITIK

Tanjung Selor Masih Berstatus Kecamatan: Pembentukan Kota Terganjal Syarat dan Moratorium

TANJUNG SELOR – Status Tanjung Selor sebagai ibu kota Provinsi Kaltara kembali menjadi sorotan. Meski telah 13 tahun menjadi pusat pemerintahan provinsi, wilayah ini hingga kini masih berstatus kecamatan di bawah Bulungan.

Upaya pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Tanjung Selor belum dapat direalisasikan karena dua hambatan utama. Yakni, syarat administrasi yang belum terpenuhi dan moratorium pemekaran daerah oleh pusat.

Anggota DPRD Kaltara, Herman menyatakan bahwa syarat mendasar pembentukan kota sebagaimana diatur undang-undang (UU) belum dapat dipenuhi. “Syarat minimal sebuah kota harus memiliki empat kecamatan, sementara Tanjung Selor baru satu kecamatan. Ini menjadi kendala utama secara administratif,” ujarnya.

Menurut dia, sebelum menuju pembentukan kota, harus dilakukan pemekaran desa menjadi kelurahan, yang kemudian dapat dilanjutkan dengan pemekaran kecamatan. “Pemekaran wilayah adalah proses panjang. Pemerintah Kabupaten Bulungan perlu mempercepat langkah ini agar syarat teknis pembentukan kota bisa terpenuhi,” tegasnya.

Herman mengungkapkan bahwa berkas usulan pembentukan Kota Tanjung Selor sebenarnya telah dikirim ke Jakarta. Namun prosesnya tersendat dua faktor: belum terpenuhinya syarat administratif dan moratorium pemekaran.

“Moratorium dari Pemerintah Pusat masih berlaku sehingga setiap pengesahan daerah otonomi baru dipersulit. Walaupun usulan sudah masuk, tetap tidak bisa diproses tanpa pencabutan moratorium,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pemekaran Tanjung Selor menjadi kota bukan hanya persoalan status, tetapi kebutuhan untuk mempercepat pelayanan publik di ibu kota provinsi. “Sebagai ibu kota provinsi, Tanjung Selor membutuhkan kewenangan yang lebih besar agar pelayanan publik dan pembangunan dapat berjalan lebih cepat dan efisien,” katanya.

Herman menambahkan bahwa DPRD Kaltara berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan percepatan pengesahan DOB Tanjung Selor. “Kami menyadari kewenangan pembentukan kota ada di DPR RI dan pusat. Namun kami berharap Tanjung Selor mendapat prioritas karena statusnya sebagai ibu kota provinsi,” ucapnya.

Meski demikian, ia menekankan bahwa percepatan pemekaran di tingkat kabupaten menjadi kunci awal agar Tanjung Selor dapat memenuhi persyaratan sebelum menunggu kebijakan pusat berubah.
“Jika syarat teknis dipenuhi sejak sekarang, begitu moratorium dicabut, Tanjung Selor langsung siap naik status menjadi kota,” pungkasnya. (adv)

Wira

Recent Posts

Gubernur Buka Musdalub DAD, Perkuat Persatuan dan Peran Adat dalam Pembangunan

TANJUNG SELOR – Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Musyawarah Daerah Luar Biasa…

23 jam ago

Open House Iduladha, Gubernur Kaltara Ajak Warga Perkuat Silaturahmi

TANJUNG SELOR – Usai menunaikan Salat Iduladha, halaman Kantor Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) dipenuhi masyarakat…

2 hari ago

Gubernur Salat Iduladha Bersama Warga, Serahkan Hewan Kurban untuk Masyarakat

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., melaksanakan…

3 hari ago

Kaltara Tetapkan RAD Pangan dan Gizi, Perkuat Ketahanan Pangan Daerah

TANJUNG SELOR – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara), H. Denny Harianto, S.E., M.M.,…

4 hari ago

Pemprov Siapkan 59 Sapi Kurban untuk Iduladha 1447 H, Tersebar di Seluruh Daerah

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menyiapkan 59 ekor sapi kurban untuk…

4 hari ago

Golkar Serahkan Hewan Kurban untuk 500 Petugas Kebersihan di Bulungan

TANJUNG SELOR – DPD Partai Golkar Kaltara menyalurkan bantuan hewan kurban dari Ketua Umum DPP…

4 hari ago