Categories: KALTARAPOLITIK

Tanjung Selor Masih Berstatus Kecamatan: Pembentukan Kota Terganjal Syarat dan Moratorium

TANJUNG SELOR – Status Tanjung Selor sebagai ibu kota Provinsi Kaltara kembali menjadi sorotan. Meski telah 13 tahun menjadi pusat pemerintahan provinsi, wilayah ini hingga kini masih berstatus kecamatan di bawah Bulungan.

Upaya pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Tanjung Selor belum dapat direalisasikan karena dua hambatan utama. Yakni, syarat administrasi yang belum terpenuhi dan moratorium pemekaran daerah oleh pusat.

Anggota DPRD Kaltara, Herman menyatakan bahwa syarat mendasar pembentukan kota sebagaimana diatur undang-undang (UU) belum dapat dipenuhi. “Syarat minimal sebuah kota harus memiliki empat kecamatan, sementara Tanjung Selor baru satu kecamatan. Ini menjadi kendala utama secara administratif,” ujarnya.

Menurut dia, sebelum menuju pembentukan kota, harus dilakukan pemekaran desa menjadi kelurahan, yang kemudian dapat dilanjutkan dengan pemekaran kecamatan. “Pemekaran wilayah adalah proses panjang. Pemerintah Kabupaten Bulungan perlu mempercepat langkah ini agar syarat teknis pembentukan kota bisa terpenuhi,” tegasnya.

Herman mengungkapkan bahwa berkas usulan pembentukan Kota Tanjung Selor sebenarnya telah dikirim ke Jakarta. Namun prosesnya tersendat dua faktor: belum terpenuhinya syarat administratif dan moratorium pemekaran.

“Moratorium dari Pemerintah Pusat masih berlaku sehingga setiap pengesahan daerah otonomi baru dipersulit. Walaupun usulan sudah masuk, tetap tidak bisa diproses tanpa pencabutan moratorium,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pemekaran Tanjung Selor menjadi kota bukan hanya persoalan status, tetapi kebutuhan untuk mempercepat pelayanan publik di ibu kota provinsi. “Sebagai ibu kota provinsi, Tanjung Selor membutuhkan kewenangan yang lebih besar agar pelayanan publik dan pembangunan dapat berjalan lebih cepat dan efisien,” katanya.

Herman menambahkan bahwa DPRD Kaltara berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan percepatan pengesahan DOB Tanjung Selor. “Kami menyadari kewenangan pembentukan kota ada di DPR RI dan pusat. Namun kami berharap Tanjung Selor mendapat prioritas karena statusnya sebagai ibu kota provinsi,” ucapnya.

Meski demikian, ia menekankan bahwa percepatan pemekaran di tingkat kabupaten menjadi kunci awal agar Tanjung Selor dapat memenuhi persyaratan sebelum menunggu kebijakan pusat berubah.
“Jika syarat teknis dipenuhi sejak sekarang, begitu moratorium dicabut, Tanjung Selor langsung siap naik status menjadi kota,” pungkasnya. (adv)

Wira

Recent Posts

Play On Anak Krian: Ruang Menemukan Potensi Anak

KRIAN, SIDOARJO — Setiap anak membutuhkan ruang untuk mencoba, berekspresi, dan mengenali potensi dirinya. Semangat…

2 hari ago

Pemkab Nunukan Salurkan Bantuan ke Perajin Lokal dan GTK PAUD

NUNUKAN - Pemerintah Kabupaten Nunukan menyerahkan sejumlah bantuan alat produksi Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K)…

6 hari ago

Paras Fest 2026 Meriah, Syafiq DA8 dan Silet Open Up Hibur Warga di Tengah Hujan Deras

NUNUKAN - Gelaran Paras Fest 2026 di perayaan Hari Ulang Tahun ke 27 Kabupaten Nunukan…

6 hari ago

Upaya Eliminasi Malaria, Pemkab Nunukan Sambut Kunjungan Jabatan Kesihatan Negeri Sabah

NUNUKAN - Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan Drs. H. Raden Iwan Kurniawan MAP menyambut kehadiran…

1 minggu ago

Jalan Krayan – Malinau Dibangun, Akses Keterisolasian Wilayah Kini Mudah Dijangkau

‎NUNUKAN – Rencana Pemerintah Kabupaten Nunukan membangun jalan yang menghubungkan Krayan, Kabupaten Nunukan dengan Kabupaten…

1 minggu ago

Pemerintah Kabupaten Nunukan Harapkan Akses BBM Tepat Sasaran dan Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan

NUNUKAN - Pemerintah Kabupaten Nunukan baru saja meresmikan penyaluran perdana Bahan Bakar Minyak (BBM) di…

1 minggu ago