Categories: KALTARAPOLITIK

DPRD Kaltara Minta BPJS dan Rumah Sakit Satu Persepsi Soal Klaim Layanan

TARAKAN – DPRD Kaltara mendorong peningkatan pelayanan dan transparansi dalam pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di daerah. Hal itu disampaikan dalam kunjungan kerja gabungan komisi DPRD Kaltara ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tarakan.

Dalam pertemuan tersebut, ada tiga isu utama yang dibahas, yakni batas waktu rawat inap pasien BPJS, polemik klaim antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan, serta evaluasi penggunaan anggaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN yang bersumber dari APBD.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, menjelaskan bahwa isu mengenai pembatasan lama rawat inap maksimal tiga hari merupakan kesalahpahaman publik.

“BPJS Kesehatan menegaskan tidak ada aturan yang membatasi lama rawat inap pasien. Pasien berhak dirawat hingga benar-benar dinyatakan sembuh oleh dokter,” kata Syamsuddin.

DPRD juga menyoroti perbedaan persepsi antara dokter, pihak rumah sakit, dan BPJS dalam proses verifikasi klaim layanan kesehatan. Kondisi itu, kata Syamsuddin, sering kali menimbulkan polemik dan berpotensi merugikan fasilitas kesehatan.

“Kami melihat perlu ada forum bersama antara BPJS, Dinas Kesehatan, rumah sakit, dan Ombudsman agar persepsi mengenai pelayanan dan klaim bisa disamakan. Dengan begitu, pelayanan JKN lebih transparan dan tidak ada pihak yang dirugikan,” jelasnya.

Selain membahas pelayanan teknis, DPRD juga melakukan evaluasi terhadap anggaran program PBI yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Syamsuddin mengungkapkan, pada anggaran perubahan 2025 dialokasikan Rp6 miliar, dan untuk 2026 meningkat menjadi Rp20 miliar.

“Kami juga menekankan pentingnya sinkronisasi data peserta PBI agar bantuan benar-benar tepat sasaran. Jangan sampai ada masyarakat yang layak tapi belum terdaftar, atau sebaliknya,” ujarnya.

Ia menambahkan, DPRD juga meminta agar pembayaran anggaran PBI yang sempat tertunda dapat segera diselesaikan, demi memastikan kelancaran pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di Kaltara.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan, menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada peserta BPJS tanpa pembatasan durasi perawatan.

“Kami hanya menjalankan regulasi yang berlaku, dan prinsipnya, pelayanan tetap diberikan sesuai kebutuhan medis pasien. Tidak ada pembatasan lama rawat inap seperti yang beredar di masyarakat,” pungkasnya. (adv)

Wira

Recent Posts

Anak-Anak TBM Al Farabi Sidoarjo Ikuti QIRA

Berikan Pemahaman Nilai-Nilai Al-Qur’an, dan Meneladani Akhlak Rasulullah Lewat Cerita SIDOARJO - TBM Al Farabi,…

3 hari ago

Sulap Barang Bekas Jadi Kostum Karnaval yang Bikin Jalan Pucang Semarak

SIDOARJO – Semangat kemerdekaan terasa berbeda di Kelurahan Pucang, Kecamatan Sidoarjo. Warga menggelar rangkaian perayaan…

6 hari ago

Warga RW 04 Dusun Tangunan dan Mahasiswa UMM Saling Belajar

SIDOARJO – Kehadiran mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) di Desa Bulang,…

2 minggu ago

Dari Bermain hingga Mendongeng, Play On Anak Krian 2 Hidupkan Literasi Anak Krian

KRIAN, SIDOARJO - Play On Anak Krian 2 menghadirkan ruang belajar alternatif bagi anak melalui…

3 minggu ago

Literasi Tak Cukup Dibaca, Gol A Gong dan Muhari AS Dorong Mahasiswa Berkarya

BANGKALAN — Budaya literasi di lingkungan perguruan tinggi kembali menjadi perhatian melalui Seminar Nasional bertajuk…

4 minggu ago

Menjaga Ilmu, Menumbuhkan Karakter: Ikhtiar Pendidikan bagi 11 Anak Yatim Dhuafa

SIDOARJO — Pendidikan nonformal menjadi salah satu ruang penting dalam membantu anak-anak mendapatkan pendampingan belajar…

1 bulan ago