TARAKAN – DPRD Kaltara mendorong peningkatan pelayanan dan transparansi dalam pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di daerah. Hal itu disampaikan dalam kunjungan kerja gabungan komisi DPRD Kaltara ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tarakan.
Dalam pertemuan tersebut, ada tiga isu utama yang dibahas, yakni batas waktu rawat inap pasien BPJS, polemik klaim antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan, serta evaluasi penggunaan anggaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN yang bersumber dari APBD.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, menjelaskan bahwa isu mengenai pembatasan lama rawat inap maksimal tiga hari merupakan kesalahpahaman publik.
“BPJS Kesehatan menegaskan tidak ada aturan yang membatasi lama rawat inap pasien. Pasien berhak dirawat hingga benar-benar dinyatakan sembuh oleh dokter,” kata Syamsuddin.
DPRD juga menyoroti perbedaan persepsi antara dokter, pihak rumah sakit, dan BPJS dalam proses verifikasi klaim layanan kesehatan. Kondisi itu, kata Syamsuddin, sering kali menimbulkan polemik dan berpotensi merugikan fasilitas kesehatan.
“Kami melihat perlu ada forum bersama antara BPJS, Dinas Kesehatan, rumah sakit, dan Ombudsman agar persepsi mengenai pelayanan dan klaim bisa disamakan. Dengan begitu, pelayanan JKN lebih transparan dan tidak ada pihak yang dirugikan,” jelasnya.
Selain membahas pelayanan teknis, DPRD juga melakukan evaluasi terhadap anggaran program PBI yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Syamsuddin mengungkapkan, pada anggaran perubahan 2025 dialokasikan Rp6 miliar, dan untuk 2026 meningkat menjadi Rp20 miliar.
“Kami juga menekankan pentingnya sinkronisasi data peserta PBI agar bantuan benar-benar tepat sasaran. Jangan sampai ada masyarakat yang layak tapi belum terdaftar, atau sebaliknya,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD juga meminta agar pembayaran anggaran PBI yang sempat tertunda dapat segera diselesaikan, demi memastikan kelancaran pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di Kaltara.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan, menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada peserta BPJS tanpa pembatasan durasi perawatan.
“Kami hanya menjalankan regulasi yang berlaku, dan prinsipnya, pelayanan tetap diberikan sesuai kebutuhan medis pasien. Tidak ada pembatasan lama rawat inap seperti yang beredar di masyarakat,” pungkasnya. (adv)
TANJUNG SELOR – Peningkatan kemandirian fiskal kembali ditegaskan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DPRD Kaltara.…
TANJUNG SELOR – Pemprov Kaltara diminta bergerak cepat menyikapi penurunan dana transfer pusat yang berdampak…
TANJUNG SELOR — Ketua DPRD Kalimantan Utara, H. Achmad Djufrie menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur di…
TANJUNG SELOR — DPRD Kaltara menegaskan pentingnya penyusunan anggaran yang lebih selektif dan berorientasi pada…
TANJUNG SELOR — Ketua DPRD Kalimantan Utara, H. Achmad Djufrie, menegaskan pentingnya optimalisasi aset milik…
TANJUNG SELOR — Ketimpangan dalam penerimaan Tunjangan Khusus Guru (TKG) di Kabupaten Malinau mendapat sorotan…